Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HUTANG PIUTANG BERDASARKAN HARGA BARANG DI DESA BINDANG KECAMATAN PASEAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Khotimah, 2020, Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Hutang Piutang Berdasarkan Harga Barang di Desa Bindang Kecamatan Pasen Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Abdul Jalil, M.HI.
Kata Kunci: Hukum Islam, Hutang Piutang, Harga Barang.
Hutang piutang yang terjadi di Desa Bindang seringkali menjadi solusi dalam mengatasi masalah keuangan yang dihadapi masyarakat Desa Bindang. Hutang piutang yang dilakukan tersebut menerapkan akad hutang piutang yang pembayarannya disesuaikan dengan harga barang baik harga barang yang dijadikan dasar pembayaran hutang tersebut mengalami kenaikan atau penurunan harga. Sedang barang yang dijadikan dasar pembayaran hutang seringkali ditentukan terhadap barang yang sering mengalami kenaikan harga. Sehingga hal itu akan menyebabkan adanya perbedaan jumlah hutang yang harus ia beyarkan dengan jumlah hutang yang ia terima pada awal akad.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana praktik hutang piutang berdasarkan harga barang di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Kedua, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik hutang piutang berdasarkan harga barang di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan ialah wawancara semi terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah observasi non-partisipan. Informannya adalah orang yang berhutang, orang yang memberi hutang, masyarakat, kepala desa, dan tokoh agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik hutang piutang yang terjadi di Desa Bindang, pembayarannya didasarkan pada harga suatu barang; jumlah pembayaran hutangnya disesuaikan dengan harga barang (dasar hutang) pada saat akan melakukan pembayaran. penentuan barang yang dijadikan dasar pembayaran hutang sepenuhnya berada ditangan orang yang berpiutang, biasanya ia akan menentukan terhadap barang yang biasa mengalami kenaikan harga. Sehingga hal ini akan menyebabkan adanyan penambahan jumlah hutang yang harus ia bayarkan. Kedua, penerapan praktik hutang piutang berdasarkan harga barang tersebut bertentangan dengan ajaran Islam karena teridentifikasi adanya praktik riba dalam pelaksanaannya melalui bertambahnya jumlah hutang yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang pada akhir akad disebabkan harga barang yang menjadi dasar pembayaran hutang mengalami kenaikan harga.
Tidak tersedia versi lain