Text
PENGABAIAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI BERPOLIGAMI PADA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI DESA SEDDUR KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Ananda Monawwaroh, 2020. Pengabaian Hak dan Kewajiban Suami Berpoligami Pada Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Hj Eka Susylawati, S.H, M.HUM
Kata kunci: Hak dan Kewajiban, Poligami, Tenaga Kerja Indonesia.
Poligami adalah pernikahan yang membolehkan suami memiliki dua isteri atau lebih secara bersamaan. Poligami tidak akan terlepas dari keadilan yang harus dilakukan oleh suami. Poligami yang dilakukan masyarakat Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan ada beberapa suami yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalaikan tanggung jawab terhadap istrinya pertamanya, dari segi nafkah baik lahir maupun batin tidak mendapatkan haknya karena tempat yang berjauhan dan waktu kepulangan yang berkisar empat sampai lima tahun. Sedangankan bagi isteri kedua nafkah batin dan lahir bisa didapatkan karena keduanya berada ditempat yang sama. Terkadang istri pertama sekalipun mendapatkan kiriman uang belanja tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana pengabaian hak dan kewajiban suami berpoligami dalam keluarga tenaga kerja Indonesia di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Kedua, apa alasan istri pertama tetap bertahan bersama suami berpoligami yang menjadi tenaga kerja Indonesia di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara semi terstruktur, dokumentasi, dan observasi non partisipan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Suami yang berpoligami di Desa Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan mengabaikan hak dan kewajibannya disebabkan karena suami lebih memprioritaskan istri keduanya atau suami tidak adil terhadap istri-istrinya. Akibatnya suami mengabaikan istri yang pertama, baik lalai dalam memenuhi nafkah lahir maupun nafkah batin. Kedua, ada beberapa hal yang membuat istri pertama tetap bertahan meskipun dalam keadaaan dipoligami, yaitu memikirkan nasib anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari ayahnya dalam keluarga yang utuh, tidak ingin menyandang status janda, keluarga pihak suami tidak ingin adanya perceraian dan memikirkan nasib perekonomian keluarga.
Tidak tersedia versi lain