Text
JUAL BELI BATIK DENGAN AKAD SALAM DI DESA KLAMPAR KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Ihitamia Lisaji Narum, 2020, Jual Beli Batik Dengan Akad Salam Di Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Study Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Abdul Jalil M.HI.
Kata Kunci: Jual Beli, Batik, Akad Salam.
Akad Salam adalah suatu jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari yang telah disepakati sebelumnya dalam melakukan perjanjian. Salam juga termasuk jual beli yang sah jika terpenuhi rukun dan syaratsyaratnya. Akan tetapi dalam jual beli batik disini pembeli merasa kecewa dan dirugikan, karena batik yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan pesanan pembeli.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, bagaimana jual beli batik dengan akad salam di Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; Kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli batik dengan akad salam di Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif, sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi, jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terbuka dan jenis observasi ialah observasi non partisipan, dan informannya adalah penjual, dan pembeli.
Adapun hasil penelitian dalam melakukan pembelian atau pemesanan batik pembeli dapat langsung datang ketempat produksi atau juga ke pasar 17 agustus yang betepatan di Kelurahan Bugih. Pertama, pembeli mencari motif dan warna batik yang diinginkan kemudian melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada penjual dengan harga yang telah ditentukan oleh penjual berdasarkan kualitas dan banyaknya batik yang telah disepakati. jika penjual dan pembeli telah sepakat dengan harga yang telah ditentukan pembeli dapat membayar separuh dari harga batik yang telah ditentukan. Akan tetapi setelah pesanan diterima, pembeli merasa dirugikan karena terdapat ketidakcocokan dalam segi warna batik dan kualitas kain yang dibuat. Kedua, Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli batik di Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan merupakan praktik jual beli yang dilarang dan jelas hukumnya tidak dibolehkan. Karena adanya ketidakcocokan antara barang yang sudah disepakati pada saat transaksi pemesanan dengan barang yang diterima oleh pembeli, dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 101 ayat (1) yang berbunyi: “bai’ salam dapat dilakukan dengan syarat kuantitas dan kualitas barang yang sudah jelas.
Tidak tersedia versi lain