Text
HADIAH PERLOMBAAN KERAPAN KELINCI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DUSUN PARSEH DESA SUMEDANGAN KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Nurul Jannah, 2020, “Hadiah Perlombaan Kerapan Kelinci Dalam Perspektif Hukum Islam Di Dusun Parseh Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan” Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura. Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, SH., M. Hum
Kata Kunci: Hukum Islam, Hadiah, Perlombaan Kerapan Kelinci
Perlombaan kerapan kelinci adalah perlombaan adu kecepatan lari di area sepanjang kira-kira 100 meter dengan menggunakan asesoris kalung yang dihiasi plastik dan penjepit. Peserta yang memenangkan perlombaan kerapan kelinci ini akan mendapatkan hadiah, yang menjadi permasalahan yaitu hadiah yang diberikan kepada peserta hukumnya ini belum jelas. Maka dari itu peneliti disini tertarik untuk meneliti mengenai hukum dari hadiah yang diperoleh oleh peserta dalam perlombaan kerapan kelinci.
Berdasarkan hal tersebut, fokus dalam penelitian ini: pertama, Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat di Dusun Parseh Desa Sumedangan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tertarik mengikuti perlombaan kerapan kelinci? Kedua, Bagaimana praktik pemberian hadiah dalam perlombaan kerapan kelinci di Dusun Parseh Desa Sumedangan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan? dan Ketiga, Bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap hadiah perlombaan kerapan kelinci?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, fakor-faktor yang mendasari masyarakat tertarik untuk mengikuti perlombaan kerapan kelinci yaitu hobi, untuk mengisi waktu kosong, saling memperebutkan hadiah, pendaftarannya murah dan hadiahnya besar. Kedua, mengenai prosesi pemberian hadiahnya yaitu pertama diambil 2 kelinci untuk dilombakan agar bisa menentukan mana yang masuk kedalam grup menang dan grup kalah. Setelah itu diambil lagi 3 peserta untuk di perlombakan larinya sampai mendapatkan juara di setiap grup. Selanjutnya diambil juara 1 di masing-masing grup disetiap pull untuk memperebutkan juara 1, 2, dan 3. Setelah selesai yang terakhir yaitu pemberian hadiah. Besar kecilnya hadiah yang diberikan oleh panitia tergantung jumlah uang pendaftaran yang harus dibayar oleh peserta. Ketiga, sportifitas yang dilakukan oleh peserta sudah sesuai karena peserta disini sudah mengikuti aturan dalam perlombaan dan mengenai adil tidaknya disini sudah adil karena peserta berusaha mengalahkan semua peserta yang lain sehingga akhirnya bisa menjadi juara, tetapi dalam penerapannya kurang sesuai karena masih terdapat unsur penganiayaan. Sedangkan hadiah yang diberikan oleh panitia kepada peserta belum sesuai dengan Perspektif Hukum Islam, karena hadiah yang diberikan kepada pemenang bukan dari pihak ketiga, melainkan berasal dari uang pendaftaran yang dilakukan oleh peserta itu sendiri dan hadiah tersebut mengandung unsur maysir.
Tidak tersedia versi lain