Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA PERUMNAS ASRI KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Rina Rahmani, 2020, Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Perumnas di Samatan Asri Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi HES, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Abdul Jalil, M.HI. Kata Kunci: Hukum Islam, Perjanjian, Kredit Pemilikan Rumah. Perumahan Nasional di Samatan Asri Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu perumahan yang banyak diminati oleh msyarakat, sehingga pihak pengembang memasarkan sistem penjualan rumah atau pun perumahan tersebut dengan cara memesan terlebih dahulu. Dalam kontrak ini penjual menerima pesanan dari pembeli menurut spesifikasi yang telah disepakati. Sejalan dengan kebutuhan dan permintaan rumah yang cukup banyak dari masyarakat Perumahan Samatan Asri yang menjadi objek jual beli rumah di bangun, dimana dengan sistem ini konsumen telah mengeluarkan uang tanda jadi sebesar 10% sampai 20% dari total harga rumah. Dalam praktiknya jual beli dengan sistem memesan terlebih dulu ini banyak menimbulkan permasalahan. Seperti yang terjadi di Perumahan Samatan Asri ini perjanjian awal perumahan sudah jadi dan bisa ditempati dalam jangka waktu 3 bulan, namun setelah 3 bulan nyatanya rumah belum selesai dibangun atau belum siap ditempati. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) pada Perumans di Samatan Asri, dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) pada Perumnas di Samatan Asri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) serta bagaimana pandangan hukum Islam tentang perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) pada Perumnas di Samtan Asri. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan dalam pelaksanaan perjanjian pihak pembeli dan pengembang melakukan kesepakatan bersama dengan menandatangani surat pertujuan. Isi dalam perjanjian tersebut, sudah ditetapkan bahwa dalam jangka waktu 3 bulan, rumah telah selesai dan siap untuk ditempati. Namun dalam praktik dilapangan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal yang sudah disepakati. Dari tinjauan pandangan hukum Islam praktik pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) pada Perumnas di Samatan Asri Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasantersebut tidak dibenarkan oleh hukum Islam yang berkaitan dengan pembatasan, ditemukan ada kesalahan yaitu, rumah sudah siap ditempati dalam waktu 3 bulan, namun dalam 3 bulan rumah belum selesai dibangun. Hal ini menyebabkan kemudharatan dan gharar pada pihak pembeli dan hal ini tidak sesuai dengan hukum Islam dan dalam hukum Islam perjanjian harus ditepati dan dihormati
Tidak tersedia versi lain