Text
PROBLEMATIKA AKAD IJARAH DENGAN UJRAH BU’U’ DAN BERAS SATU TAKARAN WINGS PADA PENGGILINGAN PADI DI DESA MURTAJIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Riskiyatul Lubabah, 2019, Problematika Akad Ijarah dengan Ujrah Bu’u’ Dan
Beras Satu Takaran Wings Pada Pengiligan Padi Di Desa Murtajih Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan , Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syariah,
Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. H. Moh. Zahid, M.Ag.. Kata Kunci: Problematika, Penggilingan Padi, Dedak Padi (Bu’u’)
Selipan Jago merupakan salah satu selipan yang ada di Desa Murtajih.
Didirikannya selipan ini pada tahun 1981, tujuannya untuk masyarakat pademawu
karena sebagian besar masyarakat pademawu ini profesinya petani padi. Dari
situlah bisa diambil keuntungan dari adanya selipan padi ini, sehingga masyarakat
pademawu bisa menyelipkan padinya di sini tanpa upah (uang), melainkan
upahnya diganti dengan dedak padi (Bu’u’) dan satu takaran wings. Dan ini sudah
menjadi penerapan kerja di selipan jago.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana problematika
selipan beras yang dibayar dengan dedak (bu’u’) padi dan beras satu takaran
wings di Desa Murtajih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, kedua,
bagaimana Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan selipan padi yang
dibayar dengan dedak padi (bu’u”) dan satu takaran wings di Desa Murtajih
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dalam kajian ijarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah
pemilik selipan Jago, pekerja selipan Jago,penyelip padi. Sedangkan pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan
pengamatan, proses tringulasi dan, pengecekan sejawat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, problematika selipan
beras yang dibayar dengan dedak (bu’u’) padi dan beras satu takaran wings di
Desa Murtajih ini, sudah menjadi sistem penerapan kerja, dikarenakan selipan
Jago ingin mempunyai sistem kerja yang berbeda dengan tempat selipan-selipan
yang lain dan dengan sistem yang seperti itu menghasilkan keuntungan yang
sangat baik bagi selipan Jago, sedangkan bagi para penyelip padi mau tidak mau
harus mengikuti sistem yang seperti itu walaupun tidak ada kesepakatan pada
awal menyelip. Kedua, Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan selipan
padi yang dibayar dengan dedak padi (bu’u”) dan satu takaran wings di Desa
Murtajih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dalam kajian ijarah ini,
secara hukum Islam tidak sah atau tidak dibolehkan, karena pada saat melakukan
pengambilan dedak padi (bu’u’) tidak ada perjanjian (ijab dan qabul) diawal akad,
ada pihak yang merasa dirugikan dan ada unsur keterpaksaan di dalamnya.
Tidak tersedia versi lain