Text
KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM JUAL BELI
ABSTRAK
Faizal Fanani, 2019, Komparasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Asas Kebebasan Berkontrak Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. H. Moh. Zahid M.Ag.
Kata Kunci : Asas kebebasan berkontrak, Hukum Islam, kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Jual Beli
Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak itu dituangkan oleh pembentuk undang-undang dalam pasal 1493 jo pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun kebebasan berkontrak bukan berarti boleh membuat kontrak (perjanjian) secara bebas, tetapi kontrak (perjanjian) harus tetap dibuat dengan mengindahkan syaratsyarat untuk sahnya perjanjian, baik syarat umum sebagaimana disebut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun syarat khusus untuk perjanjianperjanjian tertentu. Dalam Hukum Ekonomi Shariah, kebebasan berkontrak (Huriyyatul Aqad) yang dimaksud harus diartikan sebagai kebebasan yang terbatas, yaitu dibatasi tidak boleh menyimpang atau berlawanan dengan sistem umum, etika dan tujuan dasar syariat Islam
Berdasarka hal tersebut maka ada tiga rumusan masalah yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana menurut hukum Islam mengenai asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli; kedua, bagaimana asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; ketiga, apa saja perbedaan antara hukum Islam dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli.
Adapun pendekatan yang digunakan pada Penelitian ini yaitu metode pustaka yakni data yang diperoleh secara langsung di dapat dari kepustakaan atau yang disebut penelitian pustaka (library research). Data-data di dapat dari buku, artikel, jurnal, karya ilmiah, website dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, asas kebebasan berkontrak dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan asas bahwa setiap orang bebas mengadakan suatuu perjanjian apa saja, baik perjanjian iti sudah di atur dalam undang-undang maupun belum. Kedua, asas kebebasan berkontrak dalam Hukum Islam merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak, bebas melakukan perjanjian. Ketiga, perbandingannnya terdapat beberapa persamaan dan perbedaan, persamaaannya dalam kedua hukum tersebut sama-sama menganut asas kebebasan berkontrak. Sedangkan perbedaanya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bebas berbuat perjanjian walaupun tidak terdapat dalam Undang-Undang, sedangkan dalam hukum Islam dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum syara’.
ABSTRAK
Faizal Fanani, 2019, Komparasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Asas Kebebasan Berkontrak Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. H. Moh. Zahid M.Ag.
Kata Kunci : Asas kebebasan berkontrak, Hukum Islam, kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Jual Beli
Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak itu dituangkan oleh pembentuk undang-undang dalam pasal 1493 jo pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun kebebasan berkontrak bukan berarti boleh membuat kontrak (perjanjian) secara bebas, tetapi kontrak (perjanjian) harus tetap dibuat dengan mengindahkan syaratsyarat untuk sahnya perjanjian, baik syarat umum sebagaimana disebut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun syarat khusus untuk perjanjianperjanjian tertentu. Dalam Hukum Ekonomi Shariah, kebebasan berkontrak (Huriyyatul Aqad) yang dimaksud harus diartikan sebagai kebebasan yang terbatas, yaitu dibatasi tidak boleh menyimpang atau berlawanan dengan sistem umum, etika dan tujuan dasar syariat Islam
Berdasarka hal tersebut maka ada tiga rumusan masalah yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana menurut hukum Islam mengenai asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli; kedua, bagaimana asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; ketiga, apa saja perbedaan antara hukum Islam dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli.
Adapun pendekatan yang digunakan pada Penelitian ini yaitu metode pustaka yakni data yang diperoleh secara langsung di dapat dari kepustakaan atau yang disebut penelitian pustaka (library research). Data-data di dapat dari buku, artikel, jurnal, karya ilmiah, website dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, asas kebebasan berkontrak dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan asas bahwa setiap orang bebas mengadakan suatuu perjanjian apa saja, baik perjanjian iti sudah di atur dalam undang-undang maupun belum. Kedua, asas kebebasan berkontrak dalam Hukum Islam merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak, bebas melakukan perjanjian. Ketiga, perbandingannnya terdapat beberapa persamaan dan perbedaan, persamaaannya dalam kedua hukum tersebut sama-sama menganut asas kebebasan berkontrak. Sedangkan perbedaanya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bebas berbuat perjanjian walaupun tidak terdapat dalam Undang-Undang, sedangkan dalam hukum Islam dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum syara’.
ABSTRAK
Faizal Fanani, 2019, Komparasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Asas Kebebasan Berkontrak Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. H. Moh. Zahid M.Ag.
Kata Kunci : Asas kebebasan berkontrak, Hukum Islam, kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Jual Beli
Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak itu dituangkan oleh pembentuk undang-undang dalam pasal 1493 jo pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun kebebasan berkontrak bukan berarti boleh membuat kontrak (perjanjian) secara bebas, tetapi kontrak (perjanjian) harus tetap dibuat dengan mengindahkan syaratsyarat untuk sahnya perjanjian, baik syarat umum sebagaimana disebut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun syarat khusus untuk perjanjianperjanjian tertentu. Dalam Hukum Ekonomi Shariah, kebebasan berkontrak (Huriyyatul Aqad) yang dimaksud harus diartikan sebagai kebebasan yang terbatas, yaitu dibatasi tidak boleh menyimpang atau berlawanan dengan sistem umum, etika dan tujuan dasar syariat Islam
Berdasarka hal tersebut maka ada tiga rumusan masalah yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana menurut hukum Islam mengenai asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli; kedua, bagaimana asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; ketiga, apa saja perbedaan antara hukum Islam dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli.
Adapun pendekatan yang digunakan pada Penelitian ini yaitu metode pustaka yakni data yang diperoleh secara langsung di dapat dari kepustakaan atau yang disebut penelitian pustaka (library research). Data-data di dapat dari buku, artikel, jurnal, karya ilmiah, website dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, asas kebebasan berkontrak dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan asas bahwa setiap orang bebas mengadakan suatuu perjanjian apa saja, baik perjanjian iti sudah di atur dalam undang-undang maupun belum. Kedua, asas kebebasan berkontrak dalam Hukum Islam merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak, bebas melakukan perjanjian. Ketiga, perbandingannnya terdapat beberapa persamaan dan perbedaan, persamaaannya dalam kedua hukum tersebut sama-sama menganut asas kebebasan berkontrak. Sedangkan perbedaanya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bebas berbuat perjanjian walaupun tidak terdapat dalam Undang-Undang, sedangkan dalam hukum Islam dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum syara’.
ABSTRAK
Faizal Fanani, 2019, Komparasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Asas Kebebasan Berkontrak Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. H. Moh. Zahid M.Ag.
Kata Kunci : Asas kebebasan berkontrak, Hukum Islam, kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Jual Beli
Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak itu dituangkan oleh pembentuk undang-undang dalam pasal 1493 jo pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun kebebasan berkontrak bukan berarti boleh membuat kontrak (perjanjian) secara bebas, tetapi kontrak (perjanjian) harus tetap dibuat dengan mengindahkan syaratsyarat untuk sahnya perjanjian, baik syarat umum sebagaimana disebut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun syarat khusus untuk perjanjianperjanjian tertentu. Dalam Hukum Ekonomi Shariah, kebebasan berkontrak (Huriyyatul Aqad) yang dimaksud harus diartikan sebagai kebebasan yang terbatas, yaitu dibatasi tidak boleh menyimpang atau berlawanan dengan sistem umum, etika dan tujuan dasar syariat Islam
Berdasarka hal tersebut maka ada tiga rumusan masalah yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana menurut hukum Islam mengenai asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli; kedua, bagaimana asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; ketiga, apa saja perbedaan antara hukum Islam dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli.
Adapun pendekatan yang digunakan pada Penelitian ini yaitu metode pustaka yakni data yang diperoleh secara langsung di dapat dari kepustakaan atau yang disebut penelitian pustaka (library research). Data-data di dapat dari buku, artikel, jurnal, karya ilmiah, website dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, asas kebebasan berkontrak dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan asas bahwa setiap orang bebas mengadakan suatuu perjanjian apa saja, baik perjanjian iti sudah di atur dalam undang-undang maupun belum. Kedua, asas kebebasan berkontrak dalam Hukum Islam merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak, bebas melakukan perjanjian. Ketiga, perbandingannnya terdapat beberapa persamaan dan perbedaan, persamaaannya dalam kedua hukum tersebut sama-sama menganut asas kebebasan berkontrak. Sedangkan perbedaanya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bebas berbuat perjanjian walaupun tidak terdapat dalam Undang-Undang, sedangkan dalam hukum Islam dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum syara’.
ABSTRAK
Faizal Fanani, 2019, Komparasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Asas Kebebasan Berkontrak Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. H. Moh. Zahid M.Ag.
Kata Kunci : Asas kebebasan berkontrak, Hukum Islam, kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Jual Beli
Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak itu dituangkan oleh pembentuk undang-undang dalam pasal 1493 jo pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun kebebasan berkontrak bukan berarti boleh membuat kontrak (perjanjian) secara bebas, tetapi kontrak (perjanjian) harus tetap dibuat dengan mengindahkan syaratsyarat untuk sahnya perjanjian, baik syarat umum sebagaimana disebut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun syarat khusus untuk perjanjianperjanjian tertentu. Dalam Hukum Ekonomi Shariah, kebebasan berkontrak (Huriyyatul Aqad) yang dimaksud harus diartikan sebagai kebebasan yang terbatas, yaitu dibatasi tidak boleh menyimpang atau berlawanan dengan sistem umum, etika dan tujuan dasar syariat Islam
Berdasarka hal tersebut maka ada tiga rumusan masalah yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana menurut hukum Islam mengenai asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli; kedua, bagaimana asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; ketiga, apa saja perbedaan antara hukum Islam dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli.
Adapun pendekatan yang digunakan pada Penelitian ini yaitu metode pustaka yakni data yang diperoleh secara langsung di dapat dari kepustakaan atau yang disebut penelitian pustaka (library research). Data-data di dapat dari buku, artikel, jurnal, karya ilmiah, website dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, asas kebebasan berkontrak dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan asas bahwa setiap orang bebas mengadakan suatuu perjanjian apa saja, baik perjanjian iti sudah di atur dalam undang-undang maupun belum. Kedua, asas kebebasan berkontrak dalam Hukum Islam merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak, bebas melakukan perjanjian. Ketiga, perbandingannnya terdapat beberapa persamaan dan perbedaan, persamaaannya dalam kedua hukum tersebut sama-sama menganut asas kebebasan berkontrak. Sedangkan perbedaanya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bebas berbuat perjanjian walaupun tidak terdapat dalam Undang-Undang, sedangkan dalam hukum Islam dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum syara’.
ABSTRAK
Faizal Fanani, 2019, Komparasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Asas Kebebasan Berkontrak Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. H. Moh. Zahid M.Ag.
Kata Kunci : Asas kebebasan berkontrak, Hukum Islam, kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Jual Beli
Kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak itu dituangkan oleh pembentuk undang-undang dalam pasal 1493 jo pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun kebebasan berkontrak bukan berarti boleh membuat kontrak (perjanjian) secara bebas, tetapi kontrak (perjanjian) harus tetap dibuat dengan mengindahkan syaratsyarat untuk sahnya perjanjian, baik syarat umum sebagaimana disebut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun syarat khusus untuk perjanjianperjanjian tertentu. Dalam Hukum Ekonomi Shariah, kebebasan berkontrak (Huriyyatul Aqad) yang dimaksud harus diartikan sebagai kebebasan yang terbatas, yaitu dibatasi tidak boleh menyimpang atau berlawanan dengan sistem umum, etika dan tujuan dasar syariat Islam
Berdasarka hal tersebut maka ada tiga rumusan masalah yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana menurut hukum Islam mengenai asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli; kedua, bagaimana asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; ketiga, apa saja perbedaan antara hukum Islam dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang asas kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa dalam jual beli.
Adapun pendekatan yang digunakan pada Penelitian ini yaitu metode pustaka yakni data yang diperoleh secara langsung di dapat dari kepustakaan atau yang disebut penelitian pustaka (library research). Data-data di dapat dari buku, artikel, jurnal, karya ilmiah, website dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, asas kebebasan berkontrak dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan asas bahwa setiap orang bebas mengadakan suatuu perjanjian apa saja, baik perjanjian iti sudah di atur dalam undang-undang maupun belum. Kedua, asas kebebasan berkontrak dalam Hukum Islam merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak, bebas melakukan perjanjian. Ketiga, perbandingannnya terdapat beberapa persamaan dan perbedaan, persamaaannya dalam kedua hukum tersebut sama-sama menganut asas kebebasan berkontrak. Sedangkan perbedaanya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bebas berbuat perjanjian walaupun tidak terdapat dalam Undang-Undang, sedangkan dalam hukum Islam dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum syara’.
Tidak tersedia versi lain