Text
PRAKTIK AKAD GADAI TANAH PERCATON (STUDI KASUS DESA PLAKPAK KECAMATAN PAGANTENAN KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Umar Fausi, 2019, Praktik Akad Gadai Tanah Percaton (Studi Kasus Desa Plakpak Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Fahruddin Ali Sabri, S.HI., M.A
Kata Kunci: Tanah Percaton, Akad Gadai
Tanah percaton merupakan tanah aset Desa yang pengelolaannya diberikan kepada Perangkat Desa, baik berupa tanah tegalan (pekarangan), tanah persawahan, dan tempat penggalian batu bata. Penggadaian tanah percaton dilakukan oleh Perangkat Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana Praktik Akad Gadai Tanah Percaton (Studi Kasus Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan).
Berdasarkan hal ini terdapat dua permasalahan pokok dalam penelitian ini yaitu, 1) bagaimana proses akad gadai tanah percaton di Desa Plakpak Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan, 2) bagaimana ketentuan akad gadai tanah percaton dalam hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu field research (penelitian lapangan). Hal ini didukung dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai sarana dalam mengumpulkan data dengan memfokuskan pada informan dari pihak yang melakukan akad gadai tanah percaton yaitu Zaini Perangkat Desa Plakpak sebagai penggadai dan subairi sebagai penerima gadai. Sedangkan dalam pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi dan, uraian rinci.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: 1) Proses gadai tanah percaton dilakukan oleh Perangkat Desa, kesepakatan perjanjian kedua belah pihak secara lisan dan tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak disertai dengan saksi-saksi, gadai tanah percaton tersebut digadaikan dengan jumlah uang lima juta dengan jangka waktu satu tahun, dan dibuktikan dengan perjanjian tertulis yang kemudian disepekati oleh Sekdes Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. 2) Praktek gadai tanah percaton yang dilakukan oleh Perangkat Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan tidaklah sesuai dengan sistem gadai yang ada dalam Islam dan melanggar syarat sah gadai. Maka dari itu akad gadai yang dilakukan oleh kedua belah pihak dianggap tidak sah dan gadai yang dilakukan tersebut menjadi fasid dan segala sesuatunya menjadi haram dan melanggar peraturan perundang-undangan, hal ini dapat diketahui bahwasanya barang yang digadaikan berupa tanah percaton, dimana hak kepemilikan terhadap tanah tersebut hanyalah bersatatus hak pakai dan bukan hak milik. Dari segi akad yang disepakati oleh kedua pihak bahwa, tanah percaton yang di gadaikan dapat ditanami dan diambil manfaatnya oleh sipenerima gadai.
Tidak tersedia versi lain