Text
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI KOSMETIK MAHKOTA SUKSES INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
ABSTRAK
Toyyibatus Sakdiyah Salam, 2019, Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Kosmetik Mahkota Sukses Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Abdul Jalil M.HI.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Konsumen, Jual Beli, Kosmetik Mahkota Sukses Indonesia
Perlindungan hukum konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.Dalam jual beli terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara’. Seperti dalam transaksi jual beli kosmetik Mahkota Sukses Indonesia.
Dari pembahasan diatas, dapat dirumuskan sesuatu permasalahan-permasalahan yang penulis fokuskan yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini yaitu: pertama, Bagaimana Praktik Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Kosmetik Mahkota Sukses Indonesia?, kedua, Bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Kosmetik Mahkota Sukses Indonesia?.
Peneliti ini menggunakan penelitian kualitatif dan jenis deskriptif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis observasi yang digunakan adalah observasi non partisipan. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur. Lokasi peneliti yang digunakan di kantor distributor Mahkota Sukses Indonesia di Jl. Kh. Wahid Hasyim Kabupaten Pamekasan.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dari segi aspek yang diterima konsumen sudah terdaftar BPOM namun dari segi promosi yang di sampaikan pada konsumen terdapat ketidak susuaian dengan kemanjuran produk, sehingga konsumen yang menjadi korban pada umunya berupa kekecewaan konsumen terhadap penjual mengenai masalah wajah yang rusak, sehingga konsumen sering merasa diabaikan jika berkonsultasi kepada penjual.Hal ini sangat tergantung pada kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terhadap konsumen, dimana prakteknya disini tidak ada pertanggung jawaban penjual kepada konsumen atas kerugian yang diderita konsumen.Kedua,dalam kaitan promosi yang disampaikan pada konsumen terdapat ketidak sesuaian dengan kemanjuran dan kegunaan produk, tentu merugikan pihak konsumen. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah perlindungan hukum konsumen menjadi terabaikan. Dan cenderung merugikan pihak konsumen. Oleh karena itu jual beli yang diantara salah satu pihak ada yang dirugikan dalam hal ini konsumen dilarang dalam Islam.
Tidak tersedia versi lain