Text
IMPLEMENTASI UPAH SALES DALAM PRAKTIK JUAL BELI TELUR AYAM DENGAN MENGGUNAKAN AKAD MURABAHAH STUDI KASUS DI PASAR WARU BARAT KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Agus Salim, 2020, Implementasi Upah Sales Dalam Praktik Jual Beli Telur Ayam Dengan Menggunakan Akad Murabahah Studi Kasus Di Pasar Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Ainurrahman Hidayat, M.Hum.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Upah (ujroh), Akad Murabahah.
Dalam transaksi ijarah dan jual beli dengan menggunakan akad murabahah yang dilakukan oleh sales dan pihak toko yang ada di toko Murni Pasar Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, bahwa terdapat transaksi ijarah di dalam pengiriman telur ayam oleh sales ke toko, dimana sales akan menerima upah jika pengiriman sudah tiba di toko, dan ada pengurangan upah jika pengiriman tidak sesuai permintaan pihak toko, dan sales juga mendapatkan keuntungan dari penjualannya ke toko karena sales mengunakan akad murabahah.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana penerapan upah yang diberikan oleh pihak toko pada sales dalam praktik jual beli telur ayam dengan menggunakan akad murabahah di toko Murni pasar Waru Barat Waru Pamekasan; kedua, bagaimana mekanisme jual beli telur ayam antara sales dengan peternak ayam; ketiga, bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap upah sales dalam praktik jual beli telur ayam dengan menggunakan akad murabahah di toko Murni pasar Waru Barat Waru Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya pihak sales, pihak toko, dan peternak ayam, Sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, paparan data, kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, upah sales akan dibayar ketika pengiriman telur ayam sudah sampai di toko, dan upah terebut akan dikurangi apabila pengiriman tidak sesuai dengan permintaan, selain mendapatkan upah sales juga mendapatkan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut disepakati antara dua belah pihak. Kedua, sales membeli langsung dipeternak dengan harga lebih murah ketimbang pembeli lainnya, karena sales merupakan pembeli langganan di peternak, dan membayarnya langsung secara tunai. Ketiga, ditinjau dari hukum ekonomi syariah: penerapan upah yang dilakukan oleh pihak toko kepada sales sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah, dalam praktik jual beli telur ayam dengan akad murabahah dari syarat dan rukunya juga sudah sesuai dengan hukum eknomi syariah, dan dari dua akad yang dilakukan oleh sales dan pihak toko ulama juga memperbolehkan selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya.
Tidak tersedia versi lain