Text
PELAKSANAAN AKAD MUDHARABAH PADA NELAYAN RAJUNGAN DI DESA AENG PANAS KEC PRAGAAN KAB SUMENEP
ABSTRAK
Nur Hariyanto, 2019, “Pelaksanaan Akad mudhabah Pada Nelayan Rajungan Di Desa Aeng Panas Kec. Pragaan Kab. Sumenep” Skripsi, Jurusan Syariah, Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Dosen Pembimbing: Dr. Maimun S.Ag, M.H.I
Kata Kunci: Akad Mudharabah, Nelayan Rajungan
Akad mudharabah, adalah “pemberian (modal) oleh pemilik modal (al-malik) kepada pengelola (pekerja) untuk dikelola dalam bentuk usaha, dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan. Tujuannya untuk membantu seseorang dalam memulai usaha dan sama-sama ingin memperoleh keuntungan. Di Desa Aeng Panas Sumenep terjadi pelaksanaan akad mudharabah yang dilakukan oleh nelayan rajungan dengan pemilik modal (tengkulak)
Berdasarkan konteks diatas, terdapat tiga focus masalah yang ingin dikaji, diantaranya: pertama, Bagaimana pelaksanaan akad mudharabah pada nelayan rajungan di Desa Aeng Panas Kec. Pragaan Kab. Sumenep? Kedua, Bagaimana dampak dari akad mudharabah yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak di Desa Aeng Panas Kec. Pragaan Kab. Sumenep? Dan ketiga, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap akad mudharabah pada nelayan rajungan di Desa Aeng Panas Kec. Pragaan Kab. Sumenep?
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis pendekatan deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan analisis yang digunakan ialah analisis induktif, tahapan-tahapan yang dikerjakan dalam menganalisis data, diantaranya: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian di lapangan: pertama, pelaksanaan akad mudharabah yang dilakukan oleh nelayan rajungan berawal dari keterbatasan modal sehingga nelayan melakukan perjanjian agar dapat pinjaman modal dengan system bagi hasil. Kedua, dampak yang di alami oleh kedua belah pihak yaitu dampak positif dan negative. Dampak positif yang di alami oleh pemilik modal ialah keuntungan bisa mendapatkan harga jual lebih rendah dipasaran. Namun dampak negative yang di alami oleh pemilik modal ialah pada saat nelayan rajungan melakukan ketidaksesuaian akad diawal dengan manipulasi hasil tangkapan rajungan maka pemilik modal akan mengalami kerugian sedangkan dampak negative yang dialami oleh nelayan rajungan ialah harus menerima harga yang lebih rendah dari pada nelayan rajungan yang tidak memiliki kesepakatan. ketiga, dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah PMA No. 21 tahun 2008. Tentang akad, pelaksanaan akad mudharabah yang di lakukan oleh nelayan rajungan dengan pemilik modal di Desa Aeng Panas tidak sesuai dengan peraturan tersebut karena dalam pelaksanaannya terdapat permasalah yang pada akhirnya menimbulkan ketidaksesuaian dengan akad diawal.
Tidak tersedia versi lain