Text
PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN TANPA AGUNAN DAN BAROKAH (TABAROK) DI PT. BPRS SARANA PRIMA MANDIRI PAMEKASAN
ABSTRAK
Inarotul Nabila, 2020, Penentuan Nisbah Bagi Hasil Pada Pembiayaan Tanpa Agunan Dan Barokah (TABAROK) di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr.H.Zainal Abidin, MEI.
Kata Kunci : Nisbah Bagi Hasil, Pembiayaan TABAROK.
Salah satu produk pembiayaan yang paling dominan pada PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan adalah pembiayaan TABAROK. Pembiayaan TABAROK adalah produk pembiayaan yang berorientasi kepada usaha ekonomi mikro, dimana para pengusaha menengah ke bawah memanfaatkan adanya produk pembiayaan TABAROK untuk mengembangkan usaha nasabah. Pada pembiayaan TABAROK terdapat perjanjian bagi hasil antara pihak BPRS dengan nasabah. sistem bagi hasil ketentuan keuntungan pembiayaan TABAROK di bprs akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya keuntungan dari hasil usaha, atas modal yang telah diberikan hak pengelolaan kepada mudharib atau nasabah.
Fokus penelitian yang pertama, Bagaimana penentuan nisbah bagi hasil pada pembiayaan TABAROK di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan; Kedua, Bagaimana proses penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan TABAROK tersebut dalam manajemen perbankan syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi dari beberapa informan seperti karyawan, Pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan keikutsertaan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penentuan nisbah bagi hasil yang dilakukan oleh BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan yaitu plafon pinjaman nasabah, keuntungan usaha nasabah, jangka waktu pembiayaan, infaq shadaqah, bagi hasil bank dan chasback nasabah. Kedua, proses penentuan nisbah bagi hasil dalam manajemen perbankan syariah yaitu BPRS sarana prima mandiri pamekasan menggunakan prinsip bagi hasil dengan menggunakan akad mudharabah. Praktik penentuan nisbah bagi hasil pada pembiayaan TABAROK di BPRS SPM Pamekasan ditentukan sepenuhnya oleh pihak BPRS. Presentase nisbah sebelumnya sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak bank sehingga tidak adanya tawar-menawar nisbah antara bank dan nasabah.
PENDAHULUAN
Konteks Penelitian
Dunia ekonomi dalam Islam adalah dunia bisnis atau investasi. Hal ini bisa dicermati mulai dari tanda-tanda eksplisit untuk melakukan investasi (ajakan bisnis dalam Al-Quran dan Sunnah) hingga tanda-tanda implisit untuk menciptakan sistem yang mendukung iklim investasi (adanya sistem zakat sebagai alat disinsentif atas penumpukan harta, larangan riba untuk mendorong optimalisasi investasi, serta larangan maysir atau judi dan spekulasi untuk mendorong produktivitas atas setiap investasi).
Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dilihat dari pengertian bank tersebut bank mempunyai tujuan yang baik, yaitu menampung dana secara langsung yang berasal dari masyarakat yang sedang kelebihan dana (surplus unit), dan menyalurkan dana secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit unit) untuk memenuhi kebutuhannya.
Setelah dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober (Pakto) 1998 yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain yang telah ada, dimulailah pendirian bank-bank perkereditan rakyat dengan basis sistem Islam di beberapa daerah di Indonesia. Yang pertama kali mendapat izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Islam (BPRS) Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991, serta BPRS Amanah Rabaniah pada tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiganya beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh.
Keberadaan BPRS tersebut mendorong untuk didirikannya bank umum yang bebas dari bunga. Hanya kurang dari dua tahun semenjak paket kebijakan Oktober 1998 tersebut dikeluarkan. Pada tanggal 19-22 Agustus 1990 diadakan lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor. Dari hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Jakarta, pada tanggal 22-25 Agustus 1990, yang kemudian merekomendasikan untuk dibentuknya sebuah lembaga keuangan syari’ah dengan membentuk sebuah kelompok kerja. Tampak peluang tersebut disambut antusias oleh masyarakat perbankan, dimana sejumlah Bank mulai memberikan perhatian dalam bidang perbankan syari’ah, hal ini terbukti dengan banyaknya Bank konvensional dan BPR yang sudah membuka cabang syari’ah, salah satunya yang membuka cabang syari’ah adalah PT. BPRS Sarana Prima Mandiri untuk melayani masyarakat yang menginginkan sistem perbankan berdasarkan prinsip syari’ah dalam rangka mewujudkan PT. BPRS Sarana Prima Mandiri sebagai Universal Banking.
Dalam Islam, manusia diwajibkan untuk berusaha agar ia mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia bisa melakukan aktivitas produksi, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, pengolahan makanan dan minuman, dan sebagainya. Ia juga dapat melakukan aktivitas distribusi, seperti perdagangan atau dalam bidang jasa seperti transportasi, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk melalui usaha seperti ini diperlukan modal seberapapun kecilnya. Adakalnya orang mendapatkan modal dari simpanannya atau dari keluarganya. Jika tidak tersedia, peran institusi keuangan menjadi sangat penting karena dapat menyediakan modal bagi orang yang ingin berusaha. Dalam Islam, hubungan pinjam-meminjam tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan. Hal ini yang perlu diperhatikan adalah apabila hubungan itu tidak mengikuti aturan yang diajarkan oleh Islam. Karena itu, pihak-pihak yang berhubungan harus mengikuti etika yang digariskan oleh Islam.
Dalam sistem perbankan Islam bagi hasil merupakan suatu mekanisme dilakukan oleh bank islam (mudharib) dalam upaya memperoleh hasil dan membagikannya kembali kepada para pemilik dana (shahibul mal) sesuai kontrak disepakati bersama pada awal kontrak (akad) antara nasabah dengan bank Islam. Di mana besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan oleh masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
PT. BPRS Sarana Prima Mandiri merupakan salah satu Bank Perkereditan Rakyat Syariah yang menawarkan produk pembiayaan dalam penyaluran dana BPRS diantaranya menawarkan produk TABAROK (Tanpa Agunan dan Barokah) yang menggunakan akad mudharabah dimana nasabah dapat mengelola dana untuk keperluan modal usaha dan dari keuntungan yang diperoleh akan dibagi hasil antara nasabah dengan bank sesuai dengan persentase nisbah yang telah disepakati.
Contoh kasus diantaranya adalah diketahui data ekonomi sebagai berikut: tingkat return bisnis jual beli sepeda motor adalah sebesar 7%. Dari tingkat return bisnis tersebut, bank syariah mentargetkan keuntungannya sebesar 3%. Dengan demikian, nisbah bank dan nisbah untuk nasabah dapat dicari dengan cara, sebagai berikut:
Nisbah bank = EPR/ERB x 100%, jadi
Nisbah bank = (3%)/(7%) x 100% = 42,86%
Nisbah nasabah = 100% - 42,86% = 57,14%
Rasio nisbah bank dengan nasabah adalah 42,86% : 57,14%.
Pembiayaan TABAROK merupakan produk pembiayaan yang berorientasi kepada usaha ekonomi mikro, dimana para pengusaha menengah ke bawah memanfaatkan adanya produk pembiayaan TABAROK untuk mengembangkan usaha mereka. Produk TABAROK sendiri merupakan produk pembiayaan yang tergolong baru dikeluarkan tanggal 15 mei 2017 oleh PT. BPRS Sarana Prima Mandiri yang memiliki banyak peminat, dikarenakan produk TABAROK selain tanpa jaminan proses pencairan yang cepat bahkan dalam hitungan jam selama syarat-syarat administratif dinilai lengkap. Selain itu nasabah tidak dibebani biaya apapun sehingga dapat menerima utuh sebesar jumlah pinjaman yang disetujui. Dari usaha yang dikelola oleh nasabah dari pembiayaan TABAROK nasabah diharuskan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan harian untuk di tabung ke BPRS SPM. Demikian, pada akhir masa jatuh tempo nasabah sudah memiliki saldo tabungan yang bisa melunasi pokok pinjaman serta masih memiliki saldo tabungan minimal 75% dari plafon tabungan.
PT. BPRS Sarana Prima Mandiri memliki sistem yang berbeda dengan sistem bank konvensional, yaitu dengan menggunakan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil yang diterapkan dalam BPRS sangat berbeda dengan sistem bunga. Pada sistem bunga dapat ditentukan keuntungannya diawal, yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang disimpan atau dipinjamkan, sedangkan pada sistem bagi hasil ketentuan keuntungan akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya keuntungan dari hasil usaha, atas modal yang telah diberikan hak pengelolaan kepada mudharib atau nasabah.
Uniknya pembiayaan TABAROK di BPRS ini dalam nisbah bagi hasilnya lebih besar kepada nasabah yaitu 80%, dan masih belum ada di bank-bank lain yang menyerupai dengan pembiayaan TABAROK yang ada di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, data tersebut berdasarkan wawancara saat peneliti melakukan observasi dan dari brosur bahwa nisbah bagi hasilnya 80:20, sehingga dalam pembiayaan tersebut banyak nasabah yang minat pada produk TABAROK ini.
Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai “Penentuan Nisbah Bagi Hasil Pada Pembiayaan Tanpa Agunan dan Barokah (TABAROK) di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan”.
Fokus Penelitian
Berdasarkan konteks penelitian tersebut, yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana penentuan nisbah bagi hasil pada pembiayaan TABAROK di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan ?
Bagaimana proses penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan TABAROK tersebut dalam perspektif manajemen perbankan syariah ?
KAJIAN PUSTAKA
Kajian Tentang Nisbah Bagi Hasil
Pengertian Bagi Hasil
Menurut Muhammad, bagi hasil menurut terminology asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitive profit sharing diartikan :”distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari satu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan, bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.
Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil pada ekonomi syariah sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut ke dalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
Kedua belah pihak membuat keputusan (akad) yang berisi ruang lingkup kerja sama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Sistem Bagi Hasil
Penentuan bagi hasil yang berlaku dapat ditentukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Nisbah Bagi Hasil
Nisbah adalah rasio atau perbandingan; rasio pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dan mudharib. Angka yang menunjukkan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara nisbi, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan.
Macam-macam Nisbah
Nisbah atau rasio bagi hasil dapat dibedakan dengan sebutan-sebutan sebagai berikut:
Nisbah Aktiva tetap terhadap modal bersih adalah nisbah ini digunakan unutuk menentukan tingkat investasi dalam aktiva tetap dengan modal yang dimiliki oleh pemilik usaha/bisnis; dalam ketentuan bidang perbankan nisbah aktiva tetap terhadap modal bersih tidak boleh melebihi 50%.
Nisbah at-Tanwil wa al-wada’I adalah financing to deposit rasio (FDR). Rasio pembiayaan bank syariah dengan dana pihak ketiganya; rasio penyaluran dan penghimpun dana.
Nisbah Fi Ihtiyathi Naqdi adalah rasio cadangan tunai (cash ratio); bagian dari total aktiva bank komersial yang ditahan dalam bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi untuk menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiban keuangan lainnya.
Nisbah Jariyah adalah rasio lancar (quik ratio); perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.
Nisbah jumlah modal adalah rasio jumlah modal (total capital ratio).
Nisbah kas adalah rasio kas (cash ratio).
Nisbah laba bersih terhadap modal bersih adalah nisbah untuk menilai resiko kredit, yaitu kemampuan bisnis (kegiatan usaha) untuk menghasilkan laba dalam satu periode.
Nisbah laba terhadap aktiva (ROA) adalah laba bersih dibagi total aktiva; ROA merupakan rasio atau nisbah utama untuk mengukur kemampuan dan efisiensi aktiva dalam menghasilkan laba (profitabilitas) (return on assets).
Nisbah laba terhadap modal adalah laba bersih dibagi modal sendiri merupakan rasio atau nisbah profitabilitas yang mengukur tingkat kemampuan modal dalam menghasilkan laba bersih (return on equity/ROE).
Nisbah likuiditas adalah nisbah yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjam untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo; nisbah ini dihitung dengan membagi aktiva lancar dengan utang lancar.
Nisbah modal primer terhadap asset adalah moda inti dibagi rata-rata total asset (primary capital to assets ratio).
Nisbah modal sesuaian adalah rasio modal yang telah disesuaikan terhadap total asset; rasio ini digunakan dalam perhitungan kecukupan modal; perhitungan modal bank dilakukan dengan memperthitungkan cadangan kerugian kredit macet, cadangan kerugian/keuntungan surat berharga dikurangi dengan kredit yang diklasifikasikan macet.
Nisbah modal terhadap resiko asset adalah jumlah modal dibagi rata-rata total asset nilai setiap asset tersebut didasarkan pada bobot risikonya.
Nisbah perputaran adalah nisbah yang menunjukkan tingkat kecepatan konversi piutang menjadi kas atau lamanya perputaran asset menjadi kas.
Nisbah si’ri al-sahmi ila al-ribhi adalah rasio pendapatan terhadap harga suatu saham.
Nisbah utang terhadap modal bersih adalah nisbah ini digunakan untuk menetapkan proporsi utang terhadap modal bersih yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Karakteristik Nisbah Bagi Hasil
Terdapat lima karakteristik nisbah keuntungan yang terdiri dari:
Persentase
Bagi untung dan bagi rugi
Jaminan
Menentukan besarnya nisbah
Cara menyelesaikan kerugian
Konsep Penentuan dan Perhitungan Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan bagi hasil di bank syariah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil usaha yang dijalankan atau tingkat return aktua bisnis, nisbah pembiayaan dan distribusi pembagian hasil.
Data usaha
Kemampuan angsuran
Hasil usaha yang dijalankan
Nisbah pembiayaan
Distribusi pembagian hasil
Pengertian Manajemen Perbankan Syariah
Manajemen memiliki arti “seni melaksanakan dan mengatur”. Dalam dunia pengetahuan manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Oleh karena itu seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Sedangkan perbankan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran kepada masyarakat dalam bentuk kredit/pembiayaan atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup banyak. Sedangkan perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi pada prinsip-prinsip syariah. Manajemen perbankan syariah adalah proses manajemen bank yang beroperasi sesuai dengan tata cara dan operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam.
Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu amanah. Artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu dana diambil oleh pemiliknya.
Kajian Tentang Produk Pembiayaan Mudharabah
Pengertian Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah merupakan akad pembiayaan antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan usaha, dimana bank syariah memberikan modal yang dibutuhkan dan nasabah menjalankan usahanya. Hasil usaha atas pembiayaan mudharabah akan dibagi antara bank syariah dan nasabah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad. Dalam pembiayaan mdharabah, terdapat dua pihak yang melaksanakan perjanjian kerja sama yaitu:
Bank Syariah
Nasabah/pengusaha
Nasabah yang memerlukan modal dan menjalankan proyek yang dibiayai oleh bank syariah.
Ketentuan Pembiayaan Mudharabah
Beberapa ketentuan pembiayaan mudharabah antara lain:
Pembiayaan mudharabah digunakan untuk usaha yang bersifat produktif, seperti pembiayaan investasi dan moda kerja.
Shahibul maal (bank syariah/unit usaha syariah/bank pembiayaan rakyat syariah) membiayai keseluruhan modal usaha yang dibutuhkan, dan mudharib (nasabah pengelola usaha) bertindak sebagai pengelola proyek usaha.
Mudharib boleh melaksanakan berbagai macam usaha sesuai dengan akad yang telah disepakati bersama antara bank syariah dan nasabah. Bank syariah tidak ikut serta dalam mengelola perusahaan, akan tetapi memiliki hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja mudharib.
Jangka waktu pembiayaan, pengembalian shahibul maal, dan pembagian keuntungan/hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara shahibul maal dan mudharib. Keuntungan harus jelas ukurannya, dan keuntungan harus dengan pembiayaan yang disepakati kedua belah pihak.
Jumlah pembiayaan mudharabah harus disebutkan dengan jelas dan dalam bentuk tunai, bukan piutang, dan harus diserahkan kepada mitra kerja.
Shahibul maal menanggung semua kerugian akibat kegagalan pengelolaan usaha, kecuali bila kegagalan usaha disebabkan adanya kelalaian mudharib, atau adanya unsur kesengajaan.
Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah, bank syariah tidak diwajibkan meminta agunan dari mudharib, namun untuk menciptakan saling percaya antara shahibul maal dan mudharib, maka shahibul maal diperbolehkan meminta jaminan. Jaminan diperlukan bila mudharib lalai dalam mengelola usaha atau sengaja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama. Jaminan ini digunakan untuk menutup kerugian atas kelalaian mudharib.
Kriteria jenis usaha, pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur sesuai ketentuan bank syariah atau lembaga keuangan syariah masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan fatwa dewan syariah nasional (DSN).
Rukun dan Syarat Pembiayaan Mudharabah
Penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal:
Penawaran dan penerimaan harus secara ekplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Modal ialah sejumlah uang/asset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha, dengan syarat:
Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk asset, maka asset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi.
Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
Kegiatan usaha adalah hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah dan harus memenuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu.
METODE PENELITIAN
Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam penelitian mengenal dua pendekatan yakni pertama pendekatan secara kualitatif dan yang kedua pendekatan secara kuantitatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut Bogda dan Taylor mengemukakan bahwa penelitian yang bersifat kualitatif merupakan proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata atau tulisan dari orang dan perilaku yang diamati.
Pendekatan kualitatif ini digunakan untuk memberikan informasi, pemahaman, dan gambaran mengenai isi dan kualitas isi yang menjadi sasaran objek penelitian, yaitu mengenai penentuan nisbah bagi hasil pada pembiayaan tanpa agunan dan barokah (TABAROK) di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan.
Adapun jenis penelitiannya yaitu pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian deskriptif merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai suatu status yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan. Informasi tersebut diperoleh dari kata-kata dan gambar, melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi.
Kehadiran Peneliti
Dalam penelitian ini, kehadiran peneliti merupakan hal yang harus dilakukan dalam penelitian kualitatif. Karena ciri khas penelitian kualitatif tidak dapat dipisahkan dari pengamatan. Menurut Andi Prastowo dalam bukunya Nasution, peneliti merupakan key instrument atau alat penelitian utama. Sehingga peneliti harus terjun langsung secara aktif kelapangan untuk mendapatkan data sebanyak-banyaknya dari infoman, kehadiran peneliti juga untuk menjalin silaturahmi antara peneliti dan pihak infoman yaitu di PT.BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, sehingga dengan kehadiran peneliti akan lebih mengetahui tentang situasi dan kondisi yang ada di PT.BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan.
Lokasi penelitian
Dalam hal ini lokasi yang dijadikan objek penelitian yang akan dilakukan adalah PT.BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Yang berada di JL. KH. Agus Salim, Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Lokasi tersebut dipilih untuk dijadikan objek penelitian dikarenakan beberapa alasan diantaranya: tempatnya strategis, karena merupakan lokasi atau tempat yang sudah dikena oleh banyak orang.
Sumber data
Menurut Lofland yang dikutip oleh Buna’i sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata, dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain.
Data dibedakan berdsarkan sumbernya menjadi dua jenis, yaitu:
Data primer
Data sekunder
Prosedur pengumpulan data
Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini ada 3 cara, yaitu wawancara (interview), observasi (pengamatan), dan analisis dokumen.
Analisis data
Tahapan-tahapan dalam analisis data pada penelitian ini adalah cheking (pengecekan), organizing (pengelompokan).
Pengecekan keabsahan Data
Peneliti menyusun data sesuai dengan laporan, langkah awal yang dilakukan oleh peneliti yaitu untuk melakukan pengecekan data dengan cara sebagai berikut:
Perpanjangan keikutsertaan
Keikutsertaan peneliti sangat menentukan dalam pengumpulan data. Keikutsertaan tersebut dilakukan selama satu bulan, karena dengan begitu peneliti dapat menguji ketidakbenaran informasi dan membangun kepercayaan subjek.
Triangulasi
Triangulasi adalah istilah yang diperkenalkan oleh Denzin dengan meminjam peristilahan dari dunia navigasi dan militer yang merujuk pada penggabungan berbagai metode dalam suatu kajian tentang suatu gejala tertentu. Triangulasi mencari dengan cepat pengujian data yang sudah ada dalam memperkuat tafsir dan meningkatkan kebijakan, serta program yang berbasis pada bukti yang sudah tersedia.
Dalam bukunya Lexy J. Meolong juga disebutkan bahwa keabsahan data merupakan konsep penting yang diperbaharui dari konsep kesahihan (validitas) dan keandalan (reabilitas) menurut versi ‘positivme’ dan disesuaikan dengan tuntutan pengetahuan, kriteria dan paradigmanya sendiri. Triangulasi sumber kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif. Hal ini dapat dicapai dengan jalan:
Membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara.
Membandingkan dengan apa yang dikatakan orang didepan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi.
Membandingkan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu.
Membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti rakyat biasa, orang yang berpendidikan menengah atau tinggi, orang berada dan orang pemerintahan.
Membandingkan hasil wawancara dengan isi dokumen yang berkaitan.
Tahap-tahap penelitian
Tahap-tahap dalam penelitian kualitatif menurut Bogdan di dalam bukunya Lexy menyajikan tiga tahapan yaitu tahap pra lapangan, tahap kegiatan lapangan, dan tahap pelaporan.
Tahap pra lapangan
Tahap kegiatan lapangan
Tahap Pasca Pekerjaan Lapangan
Tahap pelaporan
PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN
Profil PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
Sejarah PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
PT. BPRS Sarana Prima Mandiri secara resmi beroperasi pada tanggal 1 Juli 2008 berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/41/KEP.GBI/2008 Jkt. 19 Juni 2008 yang diresmikan oleh Ibu Hj. Siti Fajriyah selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia. Awal mula peresmian tersebut memakai nama PT. BPRS Sarana Pamekasan Membangun dengan Kantor Pusat beralamat di Jl. KH. Agus Salim No. 20 Pamekasan. Seiring dengan dibukanya Kantor Cabang Bangkalan pada tahun 2011 maka pada tahun 2012 nama Bank beralih pada PT. BPRS Sarana Prima Mandiri.
PT. BPRS Sarana Prima Mandiri lebih dikenal dengan sebutan Bank Syariah SPM memiliki slogan Bersyariah Menuju Berkah dengan tujuan agar produk-produk yang diberikan berkah sesuai syariah. Kehadiran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di wilayah Madura yang religius diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Madura dalam bertransaksi sesuai syariah Islam.
Bank Syariah Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan memiliki satu Kantor Cabang di Jl. Trunojoyo No. 56 Bangkalan dan satu Kantor Kas di Jalan Raya Bandaran Tlanakan Pamekasan, mengajak para muslimin dan muslimat untuk menabung dan berinvestasi di Bank Syariah SPM melalui produk Tabungan Wadi’ah, Tabungan Mudharabah dan Investasi membentuk Deposito Mudharabah. Dana Tabungan dan investasi perlu disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan untuk kebutuhan konsumtif serta kompetitif dengan produk pembiayaan Murabahah dengan akad jual beli, prinsip Mudharabah dan Musyarakah dengan akad untuk hasil, dan prinsip Ijarah dengan akad sewa, serta Gadai Emas iB dengan akad Al Qard.
Visi dan Misi PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
Demi tercapainya tujuan perusahaan sesuai prinsip syariah, PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan memiliki visi dan misi sebagai berikut:
Visi: Menjadi bank syariah yang dekat dengan masyarakat dan terpercaya dalam usaha syariah.
Misi: Memberi pelayanan yang mudah, cepat, dan terbaik kepada seluruh nasabah sesuai prinsip kehati-hatian serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah.
Temuan penelitian
Berdasarkan data yang diperoleh peneliti dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi di BPRS SPM Pamekasan terkait dengan penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan TABAROK di BPRS SPM Pamekasan dapat diperoleh beberapa temuan-temuan yang dilakukan peneliti sebagai berikut:
Penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan TABAROK di BPRS SPM Pamekasan
Hasil temuan peneliti dari penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan TABAROK:
Pembiayaan TABAROK adalah pembiayaan tanpa agunan yang dikhususkan untuk nasabah yang mempunyai pengusaha mikro menengah kebawah.
Manfaat pembiayaan TABAROK solusi cepat mengatasi masalah keuangan sesuai syariah dan keunggulannya cepat, mudah dan barokah.
Sebelum menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan tabarok BPRS SPM Pamekasan, yaitu mengetahui jumlah nominal pembiayaan yang diminta nasabah min Rp. 2.000.000 – maks. Rp. 5.000.000
Selanjutnya kemampuan angsuran Minimal pembayaran 15 kali. Hasil usaha yang dijalankan mengetahui perkembangan usaha nasabah setelah dibantu dari pembiayaan tabarok .
Nisbah pembiayaan pada pembiayaan TABAROK yaitu 20% bank dan 80% nasabah. Untuk distribusi pembagian hasil pembiayaan tabarok disini dilakukan secara kontinyu karena dalam usaha mikro melihat dari pasang surutnya sangat kentara.
Mekanisme perhitungan menggunakan bagi p
Tidak tersedia versi lain