Text
IMPLEMENTASI NILAI TAKSIRAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN MINAT NASABAH MENGGUNAKAN JASA GADAI EMAS DI BPRS BHAKTI SUMEKAR KANTOR CABANG PAMEKASAN
ABSTRAK
Noer Imamah, 2020, “Implementasi Nilai Taksiran Dalam Upaya Meningkatkan Minat Nasabah Menggunakan Jasa Gadai Emas Di Bprs Bhakti Sumekar Kantor Cabang Pamekasan” Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Wasilul Chair, M.SI
Kata Kunci: BPRS Bhakti Sumekar, Nilai Taksiran, Gadai, Minat.
Gadai emas merupakan salah satu produk yang ditawarkan di BPRS Bhakti Sumekar. Dimana dalam melakukan gadai emas tidak lepas dengan yang namanya nilai taksir. Dalam penentuan besarnya nilai taksiran biasanya setiap lembaga tidak sama sesuai dengan pedoman yang diterapkan masing-masing lembaga. Nilai taksir bisa saja berubah-ubah sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Nilai taksiran yang terlalu tinggi atau rendah tentu akan berimplikasi pada minat nasabah pula. Sehingga untuk mempertahankan minat nasabah diperlukan adanya upaya khusus dari BPRS Bhakti Sumekar cabang Pamekasan.
Berdasarkan hal tersebut terdapat tiga pokok permasalahan: Pertama, Bagaimana prosedur gadai emas yang diterapkan di BPRS Bhakti Sumekar kantor cabang Pamekasan? Kedua, Bagaimana sistem penetapan nilai taksiran pada produk pembiayaan gadai emas di BPRS Bhakti Sumekar kantor cabang Pamekasan? Ketiga, Apakah nilai taksiran berimplikasi pada minat nasabah dalam menggunakan jasa gadai emas di BPRS Bhakti Sumekar kantor cabang Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah admin gadai, juru taksir, kabag operasional, teller dan costumer service. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi dan uraian rinci.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Terdapat lima prosedur dalam melakukan pengajuan gadai emas di BPRS Bhakti Sumekar kantor cabang Pamekasan yaitu: (1) membawa ID/KTP dan barang jaminan (2) menemui admin gadai dan menyerahkan barang jaminan (3) dilakukan penaksiran emas (4) dari hasil taksiran akan diproses secara adminitrasi oleh admin gadai (5) nasabah melakukan pencairan di bagian teller dengan membawa bukti gadai. Kedua, unrtuk penetapan nilai taksiran yang diterapkan di BPRS Bhakti Sumekar kantor cabang Pamekasan yaitu berdasarkan pada Harga Dasar Taksiran Emas (HDE) yang ditetapkan dari kantor pusat. Dan untuk besarnya pembiayaan yang bisa nasabah peroleh yaitu 90% dari besarnya nilai taksiran. Ketiga, Hasil analisa secara umum terkait penerapan besarnya nilai taksiran menunjukkan adanya implikasi pada minat nasabah dalam menggunakan jasa gadai emas. Yang awalnya dari 70% berubah menjadi 90% dari nilai taksiran, terjadi peningkatan pada minat nasabah. Tidak hanya itu untuk mempertahankan minat nasabah pihak BPRS Bhakti Sumekar sekali-kali memberi dourprize.
Tidak tersedia versi lain