Text
“PENERAPAN AKAD QARDHUL HASAN PADA PEMBIAYAN LASISMA (LAYANAN BERBASIS SYARIAH) DI BMT NU KCP LENTENG”
ABSTRAK
Muhammad Hefni, 2020 “Penerapan Akad Qardhul Hasan pada Pembiayaan LASISMA (Layanan Berbasis Syariah) di BMT NU KCP Lenteng” Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN MADURA, Pembimbing: Dr. H. Zainal Abidin, MEI.
Kata Kunci: Qardhul Hasan, Pembiayaan LASISMA
KSPPS.BMT NU Jawa Timur memiliki kegiatan operasional yang hampir sama dengan lembaga keuangan lainnya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan, seperti prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa menyewa.Salah satu pembiayaan yang ada di KSPPS.BMT NU Jawa Timur adalah pembiayaan LASISMA (Layanan Berbasis Syariah) dengan akad Qardhul Hasandimana dalam hal ini disediakan bagi anggota/nasabah BMT NU KCP Lenteng.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penerapan Akad Qardhul Hasan pada Pembiayaan LASISMA yang dilakukan di BMT NU KCP Lenteng, serta penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Data yang diperoleh yaitu dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengecekan keabsahan data melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan peneliti, dan triangulasi.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan Qardhul Hasan pada pembiayaan LASISMA (Layanan Berbasis Syariah) di BMT NU KCP Lenteng sudah berjalan sesuai dengan Perspektif Ekonomi Islam dimana dalam penerapannya terjadi ketika pencairan dana atau realisasinya sudah dilakukan, dimana sebelum itu terjadi para anggota yang sudah membentuk kelompok akan mengikuti DIKSAR (Pendidikan dasar) yang di dalamnya akan diisi dengan beberapa materi seperti tentang NU, BMT NU dan yang lebih utama mengenai pembiayaan LASISMA (Layanan Berbasis Syariah) dengan menggunakan akad Qardhul Hasan serta uang hasanah disini boleh dilaksanakan sesuai dengan Fatwa DSN: No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardhul Hasan ketentuan umum Al-Qardh salah satunya nasabah Al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada BMT selama tidak diperjanjikan dalam akad melainkan hal itu dijelaskan kepada anggota pada saat DIKSAR selama tiga hari. Pada saat akhir pembayaran pinjaman LASISMA (Layanan Berbasis Syariah)anggota melakukan pembayaran yang disertai sedekah/infaq kepada BMT.
Tidak tersedia versi lain