Text
MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH dI BMT NU CABANG PAKONG PAMEKASAN
ABSTRAK
Fitriyah, 2019, Manajemen Risiko Pembiyaan Murabahah di BMT NU Cabang Pakong, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Progam Studi Perbankan Syariah, Pembimbing: Dr. H. Nashar, SE.,M.M.,M.Si
Kata Kunci: Pembiayaan, Manajemen Risiko, Murabahah
Manajemen risiko merupakan kegiatan manajemen yang dilakukan pada tingkatkan pada tingkat pimpinan pelaksana. Yaitu kegiatan penemuan dan analisis sistematis atas kerugian yang mungkin dihadapi oleh badan usaha, akibat suatu risiko serta metode yang paling tepat untuk menangani kerugian tersebut yang dihubungkan dengan tingkat profitabilitas badan usaha, bisa disimpulkan bahwa manajemen risiko merupakan prosedur atau cara-cara yang digunakan oleh manajemen untuk menghadapi berbagai permasalahan yang timbul akibat dari kegiatan usaha
Penelitian ini memfokuskan pada risiko yang terjadi pada pembiayaan Murabahah di BMT NU Cabang pakong pamekasan dan manajemen risiko pada pembiayaan Murabahah di BMT NU Cabang pakong pamekasan. Fokus penelitian ini adalah Apa saja tipe dan jenis risiko yang di hadapi BMT NU Cabang Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?. Bagaimana penerapan manajemen risiko pembiayaan Murabahah di BMT NU Cabang Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.Teknik pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi.Teknik analisis data menggunakan deskriptif. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu perpaduan antara kepustakaan dan lapangan, yakni mengumpulkan data-data dilapangan kemudian menganalisisnya dan mendapatkan kesimpulan dari penelitian ini.
Berdasakan dari hasil penelitian yang telah di uraikan pada bab sebelumnya, tentang tipe dan jenis risiko pembiayaan Murabahah di BMT NU Cabang Pakong. Fungsi pembiayaan yang diberikan oleh lembaga bank syariah berfungsi membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan usahanya. Masyarakat merupakan individu, pengusaha, lembaga, badan usaha, dan lain-lain yang membutuhkan dana. Dalam pemberian pembiayaan KSPPS BMT NU Cabang Pakong Pamekasan melakukan analisa kelayakan menggunakan prinsip 5C yang dikutip sebagian dari buku kasmir. Risiko dapat di tanggulangi dengan pengembangan strategi pengelolaannya, strategi pengelolaan yang dilakukan oleh BMT dalam meminimalisir risiko yang terjadi pada pembiayaan Murabahah dengan cara memindahkan risiko kepada pihak lain (asuransi), menghindari risiko, mengurangi efek negative risiko dan menampung konsekuensi risiko. Setelah diketahui risiko apa saja pada pembiayaan Murabahah maka dilakukan strategi pengelolaan manajemen risiko dalam meminimalisir risiko pada pembiayaan Murabahah.
Tidak tersedia versi lain