Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI PETASAN (STUDI KASUS DI DESA CENLECEN KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Sofwan Hasbi, 2019, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli
Petasan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa
Cenlecen Kecamatana Pakong Kabupaten Pamekasan),Skripsi,
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Pembimbing: H. Umar
Bukhory, M. Ag
Kata Kunci: Jual Beli, Petasan.
Suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela diantara kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Petasan (juga dikenal sebagai mercon) adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam kertas dan lain sebagainya, biasanya bersumbu, menimbulkan rentetan ledakan, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti menyambut tahun baru dan hari raya imlek. Fokus Penelitian Ini, ada dua: Pertama, Bagaimana transaksi jual beli petasan di Desa Cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan ? Kedua. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap transaksi jual beli petasan di Desa Cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan ? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif kualitatif. Prosedur pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data adalah penjual petasan, pembeli petasan, tokoh agama, pihak kepolisian sektor pakong, Analisis data melalui pengecekan keabsahan data meliputi perpanjangan keikutsertaan, ketekunan, pengamatan, triangulasi dan uraian rincian. Hasil penelitian Pertama, menunjukkan bahwa Jual beli petasan yang dilaksanakan oleh masyarakat desa Cenlecen sesuai dengan syariat islam yaitu adanya penjual dan pembeli dan objek akad serta terjadi ijab qabul. Jual beli petasan yang di lakukan oleh masyarakat Desa Cenlecen sudah berlangsung lama kurang lebih ada yang 6 tahun dan ada juga yang sampai 11 tahun, Motif penjual hanya sebagai pekerjaan sampingan, Petasan yang dijual biasa dibuat sendiri dan ada juga yang membeli dari pabrik, Tidak ada batasan usia dalam membeli petasan, Biasanya petasan dijual setiap hari dan banyak yang laku pada hari-hari besar Islam, bulan romadhan, haflatul imtiham, Harga petasan bermacam-macam tergantung dari ukuran dan jenis petasan, yang berkisar dari Rp. 3.000 sampai Rp. 500.000. Kedua Hukum transaksi jual beli petasan di desa Cenlecen tidak diperbolehkan dalam Islam karena menimbulkan banyak mudharat bagi diri sendiri ataupun orang lain dan juga dapat mengganggu ketertiban umum. Membeli petasan juga termasuk dalam pemborosan harta serta masuk dalam hal yang mubazzir.
Tidak tersedia versi lain