Text
PENENTUAN TARIF ANGKUTAN UMUM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS ANGKUTAN UMUM PEDESAAN TRAYEK PASAR KOLPAJUNG-PASAR BRANTA)
ABSTRAK
Ulfatul Munawwaroh, 2019, Penentuan Tarif Angkutan Umum Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah(Studi Kasus Angkutan Umum Pedesaan Trayek Pasar Kolpajung-Pasar Branta), Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Abdul Jalil, M.HI
Kata Kunci:Penentuan Tarif, Angkutan Pedesaan, Hukum Ekonomi Syariah
Angkutan umum memiliki peranan penting dalam perekonomian karna dapat membantu mengantarkan masyarakat supaya dapat pergi ke tujuannya masing-masing, seperti Ibu-ibu yang pergi pasar, anak sekolah yang mau kesekolah dll. Di pamekasan jenis angkutan umum cukup beragam, mulai dari bus mini, bus antar kota atau provinsi, hingga angkutan umum yang biasa disebut pedesaan. Dalam penentuan dan pembayaran tarif angkutan umum sudah di atur dalam Undang-undang namun tidak di jelaskan secara rinci besaran dan sistemnya, dengan begitu pihak angkot menggunakan caranya sendiri dalam penarikan tarif tersebut dan sudah menjadi kebiasaan sehari-hari. Namun dengan hal tersebut memicu masalah dikalangan penumpang karena tidak jarang penumpang merasa sopir semena-mena dalam mentukan tarif.
Hal tersebut yang melatarbelakangi peneliti untuk melakukan penelitian terhadap praktik tersebut, adapun fokus penelitian ini adalah, Pertama,bagaimana sistem penentuan dan pembayaran tarif angkutan umum trayek pasar Kolpajungpasar Branta? Kedua,Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sistem penetuan dan pembayaran tarif angkutan umum trayek pasar Kolpajung-pasar Branta?
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, sumber data yang diperoleh melalui pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, yaitu dengan cara ikut angkutan dan mewawancarai penumpang dan sopir. Teknik analisis data melalui tahapan reduksi data dengan cara (pengecekan dan pengelompokan), penyajian data dan penarikan kesimpulan/verivikasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data meliputi perpanjangan keikutsertaan, ketekunan, pengamatan, triagulasi, dan analisis data.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Penentuan tarif yang diminta sopir kepada penumpang berdasarkan jarak tempuh dan barang bawaan penumpang. Penarikan tarif biasa dilakukan dipertengahan perjalanan atau ketika penumpang sampai di lokasi tujuan. Kedua, Penentuan dan pembayaran tarif anguktan umum Pedesaan trayek pasar kolpajung ke Branta disini sudah sesuai dengan hukum islam yang berlaku. Karena sudah memenuhi semua rukun berakad dalam sebuah transaksi. Kedua belah pihak sama-sama mendapatkan manfaat, penumpang mendapatkan tumpangan dan sopir mendapatkan bayaran. Dan pada prakteknya kedua belah pihak sudah merasa sama-sama ridho atas sistem penentuan dan pembayaran tarif dari angkutan pedesaan tersebut.
Tidak tersedia versi lain