Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PEMBATALAN URBUN PADA JUAL BELI TANAMAN TEMBAKAU (STUDI KASUS DI DESA GUNUNG MADDAH KECAMATAN SAMPANG KABUPATEN SAMPANG)
ABSTRAK
Moh Yasid, 2019, Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pembatalan Urbun Pada Jual Beli Tanaman Tembakau ( Studi Kasus Di Desa Gunung Maddah Kec. Sampang Kab. Sampang ), Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Pembimbing: Khairul Muttaqin, M.Th.I.
Kata Kunci:Hukum Ekonomi Syari’ah, Urbun, Tembakau, Gunung Maddah.
Tanaman tembakau yang telah di jual oleh penjual ke pembeli masih dalam keadaan tertanam dan masih belum mateng, luas 1 setengah hektar, umur 2 bulan setengah, tetapi pembeli sudah membelinya dengan membayar uang muka (urbun) sebagai tanda jadi separuh harga dari harga pokok sebesar Rp. 4.000.000,00, dan harga pokoknya sebesar Rp. 8.000.000,00 dalam satu lahan.Dalam kesepakatan diawal bahwasanya urbun akan kembali seutuhnya namun setelah adanya penawan mengenai kembalinya urbun dimana akan dikembalikan dengan cara dicicil selama 1 bulan, dan yang terjadi saat ini adalah adanya suatu pembatalan akad karena faktor yang diantaranya: ada kerusakan, cacat dll, maka hal tersebut urbun yang telah di bayar diawal akan kembali yang mana dicicil dalam jangka waktu 1 bulan. Berdasarkan hal tersebut maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana syarat-syarat pembatalan urbun pada jual beli tanaman tembakau di Desa Gunung Maddah; kedua, bagaimana kasus pembatalan urbun pada jual beli tanaman tembakau di Desa Gunung Maddah; ketiga, bagaiamana pandangan hukum Islam terhadap pembatalan urbun pada jual beli tanaman tembakau di Desa Gunung Maddah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah penjual Marsup, Pathor, dan pembeli Sahrul, dan Roqib sebagai patnernya, Saksi adalah Moh Taji, dan Mahori. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, Ketekunan, Pengamatan, Trianggulasi dan uraian rinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Dalam jual beli yang terjadi di Desa Gunung Maddah merupakan jual beli yang hanya ada setiap musim tembakau tiba, hal ini yang menyebabkan rawannya terjadi pembatalan suatu akad. Kedua, Dalam suatu perjanjian yang telah disepakati diawal akad yang mana berisi ketika sudah sepakat dengan harga dan saling rela satu sama lain. Ketiga, Dalam pandangan Islam transaksi jual beli serta pelaksanaan akad jual beli dengan sistem uang muka (urbun) dengan tidak ada yang dirugikan sesuai dengan perinsip ajaran Islam maka DSN yang merupakan bagian dari MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukum meminta uang muka (urbun) dalam akad jual beli adalah boleh dasar hukumnya.
Tidak tersedia versi lain