Text
PANDANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI TEMBAKAU DENGAN SISTEM PANJAR DI DESA LEMPER KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Niri Ariansyah, 2019, “Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembatalan Transaksi Jual Beli Tembakau Dengan Sistem Panjar Di Desa Lemper Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan”, Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr. Maimun. S.Ag., M.Hi.
Kata Kunci: jual beli, panjar, hukum ekonomi syariah.
Transaksi jual beli panjar (urbun)adalah seseorang membeli sesuatu barang dengan menyerahkan sebagian harga (uang muka) kepada si penjual. Jika transaksi berlanjut, uang muka tersebut menjadi bagian dari harga barang yang telah disepakati. Namun, jika transaksi batal, uang muka itu menjadi milik penjual sebagai hibah dari pembeli kepadanya.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dirumuskan suatu permasalahan-permasalahan yang penulis fokuskan yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimana pelaksanaan akad jual beli sistem uang muka yang terjadi di Desa Lemper? Kedua,Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pembatalan transaksi menggunakan uang muka di Desa Lemper?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang diperoleh dari wawancara dan observasi. Informannya adalah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli yang menggunakan sistem uang muka di Desa lemper. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan dan triangulasi.
Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa: pertama, Dalam praktik pelaksanaan transaksi jual beli panjar yang terjadi di Desa Lemper Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya saat musim tembakau. Akad transaksi jual beli dilakukan secara lisan saat penjual dan pembeli bertemu, disitulah terjadi penawaran harga tembakau sampai terjalin suatu kesepakatan. Perjanjian yang dilakukan dalam jual beli ini adalah menggunakan panjar, pembeli membayar harga separuh dari harga yang telah disepakati sebagai pengikat transaksi sisanya akan dibayar setelah tembakau selesai dipanen. Kedua, Dalam melakukan transaksi jual beli harus memenuhi rukun dan syarat jual beli agar transaksi yang dilakukan benar-benar sah menurut pandangan hukum Islam. Jika melihat transaksi jual beli dengan menggunakan sistem panjar yang terjadi di Desa Lemper Pademawu Pamekasan, dapat dikatakan bahwa transksi yang dilakukan sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli hanya saja masih sering terjadi pembatalan akad. Mengenai pembatalan akad serta mengenai panjar yang menjadi hak milik penjual ini melalui argumen-argumen di atas dapat dikatakan bahwa jual beli panjar pada penanaman pohon tembakau ini boleh dilakukan selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan serta tidak ada unsur kesengajaan yang membuat transaksi jual beli panjar ini batal.
Tidak tersedia versi lain