Text
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENGUPAHAN BURUH TANI PADI DI DESA TEJA BARAT KECAMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Ifihanah Supriatin, 2019, Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Pengupahan Buruh Tani Padi Di Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr. Umi Supratiningsih, SH. M. Hum
Kata Kunci: Hukum Islam, Pengupahan, Buruh Tani
Upah mengupah dalam fikih Islam disebut dengan ujrah sedangkan kerjasamanya disebut al-ijarah. Pengertian ijarah, yaitu suatu akad untuk mengambil manfaat dari sesuatu yang dipinjam dengan membayar upahnya. Tetapi yang dimaksud ijarah disini bukan hanya pemanfaatan barang saja melainkan juga pemanfaatan tenaga atau jasa yang disebut upah mengupah. Sewa menyewa yang bersifat pekerjaan (jasa) ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan asal pekerjaan itu jelas. Dalam ijarah terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga ijarah tersebut dapat dikatakan sah oleh syara’. Perikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih harus berdasarkan ijab dan qabul dengan adanya ketentuan syar’i. Seperti sistem pengupahan buruh tani padi di Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan hal tersebut, fokus dala, penelitian ini: pertama, Bagaimana sistem pengupahan buruh tani padidi Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan?Kedua, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap sistem pengupahan buruh tani padi di Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur. Lokasi penelitian yang digunakan adalah di Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Dalam perjanjian yang disepakati bahwa ketika pekerjaan buruh tani telah selesai maka upahnya langsung dibayarkan. Namun disini terjadi suatu perubahan yang ditetapkan sepihak oleh pemilik lahan/sawah bahwa pembayaran upah akan dibayarkan setelah selesai masa panen/hasil panen terjual. Kedua, penundaan pembayaran upah yang dilakukan di Desa Teja Barat sebaiknya tidak dilakukan lagi untuk akad kerjasama berikutnya agar tidak terjadi suatu pertentangan antara praktek yang terjadi dengan ajaran yang telah diajarkan sesuai syariat Islam. Sehingga nantinya tercipta keadilan bagi kedua belah pihak (pemilik lahan dan buruh).
Tidak tersedia versi lain