Text
“PRAKTEK PEMBAYARAN HUTANG DENGAN MOTOR KREDIT MENGGUNAKAN AKAD HAWALAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PANAAN KECAMATAN PALENGAAN KABUPATEN PAMEKASAN)”
ABSTRAK
Moh. Nuris Subah, 2019, “Praktek Pembayaran Hutang Dengan Motor Kredit Menggunakan Akad Hawalah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Panaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)”, program studi hukum ekonomi syariah, fakultas syariah, pembimbing : H. Fahruddin Ali Sabri, S.HI., MA.
Kata kunci : hutang piutang, hawalah, motor kredit.
Hutang piutang adalah (qardh) adalah memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan sesutu tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam kegiatan hutang piutang yang diakukan untuk meminjam uang kepada orang lain telah berdampak positif dan negatif bagi si pemijam. Dampak positifnya bagi mereka yang membutuhkan uang untuk kepentingan mendesak dikarenakan telah terasa terbantu kebutuhannya. Disamping itu persyaratannya mudah karena mereka yang melakukan hutang piutang saling mempercayai antara si pengutang dan pemberi hutang dan juga bisa mejaga hubungan silaturrahmi serta mempererat rasa kekeluargaan. Sedangkan dampak negatif terhadap orang yang berhutang, mereka harus merelakan harta bendanya yang dijadikan sebagai pengganti hutangnya pada saat jangka waktu yang sudah ditentukan si pengutang tidak bisa membayarnya.
Dari konteks penelitian tersebut masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: pertama, bagaimana Praktek Pembayaran Hutang Dengan Motor Kredit Menggunakan Akad Hawalah Di Desa Panaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan?. Kedua, bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap Praktek Pembayaran Hutang Dengan Motor Kredit Menggunakan Akad Hawalah Di Desa Panaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan?.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research, data ini diperoleh dari wawancara, observasi ke lokasi penelitian dan dokumentasi.
Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa praktek pembayaran hutang piutang menggunakan sepeda motor kredit dengan akad hawalah yang terjadi di Desa Panaan adalah pada saat jangka waktu yang sudah ditentukan untuk pembayaran tersebut, pihak kedua atau penerima hutang tidak mampu membayarnya kepada pihak pertama dan mengalihkan hutangnya tersebut kepada orang lain dikarenakan orang yang dibebani hutang tersebut mempunyai hutang kepada pihak kedua, pada saat itu juga orang yang dibebani hutang tidak sanggup membayarnya namun dia tetap membayar dengan motor kredit yang kreditannya masih belum lunas. Praktek pembayaran hutang piutang yang dilakukan oleh masyarakat Desa Panaan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum Islam, karena kepemilikan atas barang yang dijadikan alat pembayaran hutang itu masih bukan milik dari orang yang dibebani hutang secara keselurahan.
Tidak tersedia versi lain