Text
IMPLEMENTASI AKAD MUZĀRA’AH DI DESA MAJUNGAN KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Akmalul Hasan, 2019, Implementasi Akad Muzāra’ah di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN MADURA, Pembimbig: Fahruddin Ali Sabri, S. HI., MA
Kata Kunci: Implementasi Akad, Muzāra’ah
Implementasi akad muzāra’ah ialah pelaksanaan atau penerapan dari sistem akad muzāra’ah tersebut. Dalam muzāra’ah terdapat pihak yang memasrahakan sawahnya kepada pihak lain untuk dikelola, sedangkan pihak lain bersedia mengelola sawah dengan biaya pengelolaan berasal dari pemilik tanah. Dalam akad muzāra’ah pihak pemilik tanah seharusnya tidak ikut campur bekerja mengelola tanah yang telah dipasrahkan kepada penggarap dan penggarap tidak boleh mensyaratkan pemilik tanah untuk membantunya bekerja. Kerja sama ini dilakukan secara kekeluargaan dengan lisan tanpa ada saksi-saksi yang mendukung. Sedangkan hasil panen dibagi sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Pembagian hasil kepada pemilik lahan menurut kebiasaan yang berkembang di masyarakat bervariasi, ada yang setengah,dan ada yang sepertiga. Masyarakat di Desa Majungan mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani, di samping mengelola sawahnya sendiri pemilik lahan juga bekerja sama dengan orang lain dengan menyerahkan tanahnya untuk dikelola. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu pertama, Bagaimana praktik akad muzāra’ah di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan?. Kedua, Bagaimana perspektif hukum Islam tentang praktik akad muzār’ah di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan?. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan jenis deskriptif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terbuka dan catatan lapangan. Lokasi penelitian yang digunakan adalah di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, praktik muzāra’ah yang terjadi di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, dalam pelaksanaan akad muzāra’ah, penggarap yang seharusnya bekerja mengelola sawah yang telah dipercayakan kepadanya mulai dari penanaman sampai panen malah mensyaratkan pemilik lahan untuk membantunya ketika panen dilakukan, padahal dalam aturannya tidak boleh bagi penggarap mensyaratkan pemilik tanah untuk membantunya bekerja mengelola sekolah. Kedua, perspektif hukum Islam tentang praktik akad muzār’ah yang dilakukan masyarakat sudah sesuai dengan rukun muāara’ah tetapi mengenai syarat sahnya akad muzāra’ah masih ada yang belum terpenuhi. Sementara ketidakamanahan dalam bekerja mencerminkan sikap etos kerja yang tidak baik atau akhlak yang buruk. Seseorang yang tidak amanah atas apa yang telah dipercayakan kepadanya dia disebut sebagai penghianat. Hal ini merupakan perbuatan zalim yang merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain