Text
PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PENARIKAN GADAI SEPIHAKSTUDI KASUSDESA SUMEDANGAN KEC. PADEMAWU KAB. PAMEKASAN
ABSTRAK
Jonie Adi Irawan, 2019, Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Penarikan Gadai Sepihak Studi Kasus Di Desa Sumedangan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Ainurrahman Hidayat, M. Hum
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syari’ah, Praktek Gadai tanah, Penarikan Gadai Tanah
Gadai adalah menjadikan suatu benda yang merupakan harta dan ada harganya, sebagai jaminan hutang akan dijadikan pembayaran hutangnya jika hutang itu tidak dapat dibayar. Penarikan gadai sepihak yang terjadi di lapangan terdapat kesalahan sistem verifikasi yang dilakukan seorang rahin kepada murtahin dengan cara manarik gadai sawah sebelum jangka waktunya berakhir. Dari permasalahan ini, peneliti menentukan 3 fokus penelitian dalam penelitian ini, 1. Bagaimana praktik penarikan gadai tanah di Desa Sumedangan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan,2. Bagaimana praktik pengelohan lahan gadai di Desa Sumedangan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, 3. Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek penarikan gadaitanah di Desa Sumedangan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan dan observasi terstruktur. Informannya adalah Kepala Desa, rahin kepada murtahindantokohmasyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Praktik penarikan gadai tanah di Desa Sumedangan Pademawu Pamekasan berawal dari pihak penggadai sudah mempunyai cukup uang untuk membayar piutang kepada penerima gadai sehingga penarikan gadai ini terjadi antara seorang rahin dan murtahin yang objeknya tanah sawah. Kemudian terjadi penarikan gadai sepihak yang kemudian disetujui oleh murtahin (penarikan gadai tersebut berakhir selama 3 tahun).
Kedua,Pengelolahan dan mengambil keuntungan, dengan memberikan sebagian dari lahan gadi yaitu pihak murtahin mendapatkan keuntungan 75% dan pihak rahinmendapatkan keuntungan25%, hal ini dapat dilihat dari cara membagikan hasil keuntungan dari pengelolahan lahan gadai, dari pihak rahin yang menggadaikan tanah kepada murtahin selama proses gadai berlangsung. Maka praktik tersebut sah dilakukan karena telah sesuai dengan prinsip Syariah.
Ketiga, Tinjauan Hukum Ekonomi syariah terhadap praktek penarikan gadai tanah di Desa Sumedangan Pademawu Pamekasan mengenai hukum gadai sudah memenuhi rukun dan syarat, akan tetapi apa yang dilakukan olehrahin kepada murtahin itu tidak dibenarkan karena menyalahi aturan sudah diberlakukan dalam syariah yaitu perjanjian kedua belah pihak. Dan apabila dipandang dari sudut adat/kebiasaan masyarakat itu diperbolehkan karena juga msayarakat setempat tidak begitu memahami mengenai Hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain