Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD IJARAH DALAM RENTAL PLAYSTATION DI DESA PRENDUAN KAB. SUMENEP
ABSTRAK
Devi Kuswanda, 2019, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Dalam Rental Playstation Di Desa Prenduan Kab. Sumenep, Skripsi, Program Studi HES, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Zulaekah M. E. I.
Kata Kunci : Hukum Islam, Ijarah, Playstation.
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Praktik Ijarah Multi Jasa dalam menjalankan usaha sewa rental Playstation di Desa prenduan memberikan sistem pembayarannya sesuai dengan waktu penggunaan. Harga sewa Playstation di Desa prenduan di haruskan membayar uang sejumlah Rp.20.000 selama 12 jam. Di sisi lain terkait dengan penggunaan Playstation di Desa Prenduan adalah adanya ketidakjelasan pada barang yaitu pada stik dan konten aplikasi yang macet.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek akad ijarah Playstation di Desa Prenduan Kab. Sumenep, untuk mengetahui problem pada sewa menyewa Playstation di Desa Prenduan Kab. Sumenep dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktek akad ijarah dalam rental Playstation di Desa Prenduan Kab. Sumenep.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi partisipan dan observasi tidak terstruktur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, akad yang dilaksanakan hanya menggunakan akad lisan, kedua belah pihak berkumpul di tempat rental dan pemilik rental memberitahu paket yang akan disewakan dan menyerahkan barang yang akan disewakan. Kedua, problematika dalam barang sewaan sering kali mengalami kerusakan pada barang misalnya pada stik dan konten aplikasi yang macet dan tidak ada pengembalian uang apabila pengembalian barang sebelum waktunya. Ketiga, menurut pandangan hukum islam terhadap praktik akad ijarah rental Playstation di Desa Prenduan praktiknya haram, karena barang yang disewakan terdapat ketidakjelasan yaitu pada stik yg rusak, konten aplikasi yang tidak dapat dimainkan dan tidak dapat pengembalian uang apabila pengembalian sebelum waktunya.
Tidak tersedia versi lain