Text
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DENGAN SISTEM MÉTONG RAMO’ DI DESA PALENGAAN LAOK PALENGAAN PAMEKASAN
ABSTRAK
Mohammad Walid, 2019, Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Menyewa Lahan Pertanian Dengan Sistem Métong Ramo’ Di Desa Palengaan Laok Palengaan Pamekasan, Skripsi, Program Studi HES, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. Erie Hariyanto, S.H., M.H.
Kata Kunci : Sewa-Menyewa,LahanPertanian,Métong ramo’.
Praktik sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Palengaan Laok Pamekasan memiliki keunikan tersendiri, dimana jangka waktu sewanya di dasarkan pada sistem métong ramo’.Métong ramo’ adalah istilah yang digunakan masyarakat desa Palengaan Laok,Palengaan, Pamekasan untuk menyebut akad yang pada dasarnya menghitung jumlah akar pada lahan pertanian yang akan di tanami oleh penyewa lahan atau petani. Dengan adanya praktik tersebut, terdapat ketidakjelasan jangka waktu sewa dalam akad tersebut.Dimana adanya ketidakjelasan tersebut, bisa saja sangat cepat merugikan pihak penyewa.Sehingga peneliti tertarik untuk meneliti permasalahan ini dengan mengajukan 2 fokus penelitian, yakni: bagaimana praktik sewa-menyewa lahan pertanian dengan sistem métong ramo’ dan bagaiamana pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut yang terjadi di Desa Palengaan Laok Palengaan Pamekasan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi nonpartisipan dan observasi terstruktur. Informannya adalah Kepala Desa, penyewa, pemberisewa/pemiliktanah, dantokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, praktik sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Palengaan Laok Palengaan Pamekasan bermula dengan adanya sebagian petani yang tidak memiliki lahan untuk bertani, yang kemudian mereka menyewa kepada sebagian lainnya untuk dapat bercocok tanam atau bertani dengan harga sewa yang disepakati. Dimana jangka waktu sewanya didasarkan pada sistem métong ramo’, yakni jika penyewa sudah melakukan cocok tanam yang pertama di lahan objek sewa, maka dihitung 1 ramo’.Adapun jika sudah kali kedua melakukan cocok tanam maka dihitung 2 ramo’ dan jika sudah mencapai 2 ramo’ maka akadnya berakhir serta penyewa harus mengadakan akad ulang dengan membayar kembali harga sewa yang disepakati jika ingin memakai lahannya kembali. Kedua, Pandangan hokum Islam terhadap praktik sewamenyewa lahan pertanian dengan sistem métong ramo’di Desa Palengaan Laok, Palengaan, Pamekasanmerupakanhal yang tidakdiperbolehkandalam Islam, dikarenakan terdapat unsur gharar yang dilarang oleh agama di dalamnya, yakni adanya ketidakjelasan jangka waktu sewa-menyewa yang dipraktikkan oleh petani di Desa Palengaan Laok Pamekasan yang dapat menyebabkan kerugian penyewa jikalau mengalami gagal panen dalam menggunakan lahan pertanian yang disewanya.
Tidak tersedia versi lain