Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD HUTANG PIUTANG BERSYARAT PADA MASYARAKAT PETANI TEMBAKAU DI DESA PASANGGAR KECAMATAN PEGANTENAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Kholilur Rahman, 2019, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Hutang Piutang Bersyarat Pada Masyarakat Petani Tembakau Di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Ainurrahman Hidayat, M. Hum.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, qard, hutang piutang bersyarat.
Masyarakat Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, terdapat transaksi akad hutang piutang bersyarat yang dimulai dari pihak kreditur mendatangi debitur dan kadang debitur mendatangkan kreditur, kemudian kreditur melihat terlebih dahulu berapa banyak lahan atau tempat yang debitur punya, setelah itu kreditur memberikan pinjaman terhadap debitur dengan syarat apabila nanti sudah tiba musim panen maka debitur harus menjual hasil panennya kepada pihak kreditur dengan harga dibawah standart. Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana praktik hutang piutang bersyarat pada masyarakat petani tembakau saat panen sukses di Desa Pasanggar Kecamtan Pegantenan Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana praktik hutang piutang bersyarat pada masyarakat petani tembakau saat panen gagal di Desa Pasanggar Kecamtan Pegantenan Kabupaten Pamekasan? 3) Bagaimana tinjaun hukum islam tentang praktik hutang piutang bersyarat pada masyarakat petani tembakau di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akad hutang piutang bersyarat pada masyarakat petani tembakau di Desa pasanggar Kecamatan Pegantenan kabupaten Pamekasan. Pertama: Proses akad hutang piutang bersyarat pada masyarakat petani tembakau yang terjadi di Desa Pasanggar yaitu menggunakan akad secara lisan atas dasar kepercayaan kedua belah pihak oleh kreditur (orang yang memberi pinjaman) dan debitur dengan syarat hasil panennya harus dijual kepada kreditur (orang yang memberi pinjaman). Kedua: Proses akad hutang piutang bersyarat pada masyarakat petani tembakau Jika nanti pada saat panen gagal maka debitur harus membayar hutang yang diberikan kreditur dengan jangka waktu yang ditentukan. Ketiga: Menurut hukum Islam membolehkan pelaksanaan Al Qardul Hasan atau hutang-piutang bersyarat, tetapi kebolehan tersebut belum bersentuhan dengan harta yang dapat dipinjamkan. Para ulama sepakat bahwa boleh meminjamkan harta yang bisa di takar, di timbang ataupun makanan. Dalam praktiknya hutang piutang bersyarat pada masyarakat petani tembakau yang terjadi di Desa Pasanggar Kecamtan Pegantenan Kabupaten Pamekasan dalam hutang piutang secara prinsip dapat diterima oleh hukum Islam, akan tetapi akad hutang piutang tersebut menjadi fasad (rusak) karena ada persyaratan tersebut .
Tidak tersedia versi lain