Text
AKAD PENGELOLAAN TAMBAK GARAM DI DESA TLESAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Ayuna Dewi Qur’ani WS, 2018, Akad Pengelolaan Tambak Garam di desa Tlesah Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam, skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Abd. Wahed, M.HI.,
Kata Kunci : Akad, Pengelolaan, Tambak garam
Dalam pengelolaan tambak garam di desa Tlesa disini akad tidak disebutkan ketika melakukan perjanjian, mereka hanya mengikuti tradisi turun-temurun dari nenek moyang, seperti saat pengelolaan tambak garam, percampuran dana milik antara pemilik dan pengelola tambak garam, pembagian hasilnya juga.
Berdasarkan hal tersebut maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana tradisi praktek pengelolaan tambak garam di desa Tlesah Tlanakan Pamekasan. kedua, bagaimana praktik pengelolaan tambak garam di desa Tlesah Tlanakan Pamekasan menurut akad musyarakah. ketiga, bagaimana praktik pengelolaan tambak garam di desa Tlesah Tlanakan Pamekasan menurut akad mudharabah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara, observari dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah observasi non partisipan. Informannya adalah pemilik tambak garam, pengelola tambak garam dan pekerja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, tradisi pengelolaan tambak garam di desa Tlesah tidak menyebutkan akad saat melakukan pengelolaan tambak garam. kedua, praktik pengelolaan tambak garam di desa Tlesah ini kadangkala terjadi percampuran modal atau dana yang disebut dengan akad musyarakah. ketiga, pembagian hasil pengelolaan tambak garam yang disepakati karna adat kebiasaan dari nenek moyang disebut dengan akad mudharabah. Penggabungan antara percampuran dana pemilik tambak garam dan pengelola di desa Tlesah beserta pembagian hasilnya disebut dengan akad mudharabah musytarakah
Tidak tersedia versi lain