Text
PEMANFAATAN MOBIL GADAI YANG DISEWAKAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI JL KH HASAN SHINHAJI KELURAHAN JUNG CANGCANG KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
RP. Moh. Rahmatullah Alaih, 2019, Pemanfaatan Mobil Gadai yang Disewakan Dalam Hukum Ekonomi Syariah (Jl. KH. Hasan Sinhaji Kel. Jung Cangcang Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan), Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Abd. Wahed M.H.I..
Kata Kunci: Pemanfaatan, Mobil Gadai, Disewakan
Pemanfaatan mobil gadai yang disewakan di Kelurahan Jung Cangcang sudah biasa dalam hal tersebut. Mereka tidak merasa terbebani atau ditipu oleh pemilik usaha, dan pemanfaatan ini mulai tahun 11 Mei 2002. Di dalam pemanfaatan ini tergantung diawal perjanjian. Jika dua belah pihak setuju makatransaksi ini sudah bisa dijalankan. Kalau disini perjanjiannya dilakukan dengan hitam diatas putih atau juga bisa dengan saling percaya seperti itu. Jika mobil tersebut terlalu lama atau merasa hawatir, maka pemilik usaha gadai memakainya atau menyewakan tanpa seizin sipemilik mobil. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana transaksi gadai dan sewa-menyewa di Kelurahan Jung Cangcang Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, kedua, bagaimana praktek pemanfaatan mobil gadai yg disewakan menurut hukum ekonomi syari’ah yang dilakukan oleh masyarakat di Jl. KH. Hasan Sinhaji Kelurahan Jung cangcang Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah pemilik usaha gadai, pemilik mobil gadai, penyewa mobil gadai. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan tidak ikutsertaan, ketekunan pengamatan, proses tringulasi dan, pengecekan sejawat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, transaksi gadai dan sewamenyewa di Kelurahan Jung Cangcang Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, sudah menjadi kebiasaan sebagian kelompok masyarakat, penggadai atau rahin meminjam uang kepada penerima gadai atau murtahin dengan memberikan jaminan yang berupa mobil sesuai dengan waktu yang dijanjikan oleh kedua belah pihak, sedangkan proses pemanfaatan mobil gadai tersebut tersebut hanya membutuhkan tanda bukti sebagai jaminan atau tanda bukti selama barang tersebut untuk diambil manfaatnya. Kedua, pemanfaatan mobil gadai yang disewakan menurut hukum ekonomi syari’ah yang dilakukan oleh masyarakat di Jl. KH. Hasan Sinhaji Kelurahan Jung cangcang Kabupaten Pamekasan. Yang mana dalam transaksi tersebut kedua belah pihak saling berakad dan melakukan perjanjin secara tertulis maupun secara lisan ataupun dengan disertai alat bukti. Jika penggadai atau rahin tidak bisa melunasi hutang yang sudah dipinjamkan oleh murtahin atau melebihi batas waktu yang sudah disepakati diawal perjanjian oleh kedua belah pihak dikarenakan penunggakan pembayaran maka si penerima gadai atau murtahin menyewakan barang jaminan tersebut (yang berupa mobil) milik rahin kepada orang lain.
Tidak tersedia versi lain