Text
STUDI ANALISIS AKAD IJARAH PADA LAHAN GARAM DALAM PERSPEKTIFHUKUM EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DI DESA BUNDER KECAMATAN PADEMAWU PAMEKASAN)
ABSTRAK
Moh. Jufri, 2019. Studi Analisis Akad Ijarah pada Lahan Garam dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus di Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, S.H, M.H.
Kata Kunci : Akad Ijarah, Lahan Garam, Hukum Ekonomi Islam.
Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensip, yang mengatur semua aspek, baik dalam sosial, ekonomi dan politik maupun kehidupan yang bersifat spritual. Seperti akad Ijarah yang terjadi di desa Bunder, yang mana masyarakat disana sudah terbiasa dengan perjanjian yang hanya sebatas lisan saja tanpa disahkan kedalam bentuk dokumen atau tulisan. Berdasarkan hal ini terdapat dua permasalahan pokok dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana Studi Analisis akad Ij ̅rah pada lahan garam yang terjadi di Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, 2) Bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Islam terhadap Studi Analisis akad Ij ̅rah pada lahan garam yang terjadi di Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif ini cenderung bersifat deskriptif. Sehingga dalam penelitian kualitatif ini lebih difokuskan terhadap fakta yang terjadi di lapangan dan landasan teori sebagai pemandu agar memperoleh kebenaran yang sesuai.. Untuk analisis data disini peneliti menggunakan metode Reduksi Data, Display atau Penyajian Data dan Conclusion Drawing/Verification (verifikasi). Selanjutnya dalam pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, Ketekunan pengamatan dan Triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Akad Ijarah pada lahan Garam yang sering terjadi di desa Bunder itu menjadi kebiasaan yang diwariskan oleh nenek moyang sejak dulu, dimana akad Ijarah yang terjadi itu sudah sesuai dengan aturan Hukum Ekonomi Islam, hanya saja perlu kejelasan yang berbentuk dokumen guna menambah tingkat keamana dalam pelaksanaan perjanjian tersebut sehingga terhindar dari unsur Gharar yang sangat dilarangan oleh Islam karena mengundang adanya kerugian bagi salah satu pihak. 2) Perspektif Hukum Ekonomi Islam terhadap Akad Ijarah yang terjadi di desa Bunder itu sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam melaksanakan kegiatan muamalah. Akan tetapi, dalam Hukum Ekonomi Islam sangat dilarang kegiatan muamalah yang mengandung unsur merugikan pihak lain yang ditimbulkan dari ketidakjelasan kesepakatan di awal (gharar). bila penyewa diminta untuk melakukan perawatan, maka ia berhak untuk mendapatkan upah dan biaya yang wajar untuk pekerjaannya itu. Bila penyewa melakukan perawatan atas kehendaknya sendiri, ini dianggap hadiah dari penyewa dan ia tidak dapat meminta pembayaran apapun. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah dokumen yang menjelaskan tentang kesepakatan kedua belah pihak secara jelas bukan hanya secara lisan saja.
Tidak tersedia versi lain