Text
PENGABAIAN KHIYAR AIBI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HANDPHONE BEKAS DALAM HUKUM ISLAM DI DESA BUDDAGAN KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Subaidi Indra Lukmana, 2019, Pengabaian Khiyar Aibi Dalam Transaksi Jual Beli Handphone Bekas Dalam Hukum Islam (Studi Kasus Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, S,H, M.H
Kata Kunci : Jual Beli, Khiyar Aibi,.
Jual beli merupakan perkara yang diperbolehkan dalam hukum Islam untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. hal itu dapat dilakukan dengan cara apapun selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Jual beli handphone bekas di desa buddagan, mayoritas pedagang melakukannya karena bisnis jual beli handphone bekas ini dapat diestimasi memiliki keuntungan dari setiap barang yang dijual. Transaksi jual beli handphone bekas yang terjadi di lapangan terdapat kesalahan sistem verifikasi yang dilakukan seorang penjual dengan cara melakukan praktik khiyar aibi (kecacatan barang) terhadap suatu barang yang dijual kepada pembeli handphone bekas. Dari permasalahan ini, peneliti menentukan 2 fokus penelitian dalam penelitian ini, 1. Bagaimana Pengabaian khiyar aibi dalam jual beli handphone bekas di Desa Buddagan Kecamatan pademawu Kabupaten pamekasan. 2. Bagaimana hukum Islam memandang terhadap Pengabaian khiyar aibi dalam jual beli handphone bekas di Desa Buddagan Kecamatan pademawu Kabupaten pamekasan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan dan observasi terstruktur. Informannya adalah Tokoh Masyarakat, Masyarakat, penjual dan pembeli.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Proses Jual Beli handphone bekas di Desa Buddagan kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan berawal dari adanya seorang penjual handphone bekas sehingga transaksi jual beli ini terjadi antara seorang penjual dan pembeli yang objeknya handphone bekas. Dan kemudian dibeli oleh pembeli handphone bekas yang mau di gunakan sebagai alat komunikasi sehari-hari. Akan tetapi yang terjadi dilapangan dalam transaksi handphone bekas mengandung khiyar aibi (kecacatan barang) dimana hal ini sangat merugikan pembeli sehingga jual beli ini tidak sah dilakukan. Kedua, Pandangan hukum Islam terhadap Jual Beli handphone bekas di Desa Buddagan Pademawu Pamekasan adalah salah satu transaksi yang dilarang, dikrenakan terdapat Khiyar Aibi (menyembunyikan cacat barang) yang melanggar prinsip Antaradin Minkum dipakai sebagai alat transaksi kepada pembeli agar pembeli yakin terhadap minat dalam memebeli handphone bekas tersebut. Jadi dalam jual beli handphone bekas tidak sah dilakukan, meskipun dasar syarat dan rukunnya telah terpenuhi karena terdapat Al-Qur’an dan Hadits yang melarangnya. Dan pendapat yang lain dalam jual beli hanphone bekas jika dilakukan dengan cara tidak benar dengan cara menipu tidak dibenarkan dalam Islam.
Tidak tersedia versi lain