Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SAPI GLONGGONGAN (CONTANGAN) (STUDI KASUS DI PASAR MARGALELA KECAMATAN SAMPANG KABUPATEN SAMPANG)
ABSTRAK
Achmad Barodi, 2019, Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Sapi Glonggongan (Contangan) (Studi Kasus di Pasar Margalela Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang), Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Pembimbing: Dr. Hj. Eka Susilawaty, S. H., M. Hum.
Kata Kunci:Jual Beli, Sapi, Glonggongan (Contangan), Pasar Margalela. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan orang lain untuk kelangsungan hidupnya. Hubungan manusia sebagai makhluk sosial ini dikenal dengan istilah muamalah. Adapun salah bentuk muamalah dalam Islam adalah jual beli, yaitu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah disepakati keduanya.Dalam Islam jual beli tidak hanya mencari keuntungan saja. Tetapi juga harus memperhatikan rukun dan syarat jual beli dalam Islam. Kenyataan di masyarakat sekarang dengan melihat semakin majunya perekonomian di dunia, maka semakin beragam pula praktik-praktik jual beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Sapi glonggongan adalah sapi yang telah dimodifikasi untuk mendapat kenaikan berat badan, agar terlihat lebih berisi atau gemuk.Dengan itu timbulah permasalahan baru yang belum memiliki kejelasan hukumnya menurut syari’at. Seperti halnya jual beli sapi yang diglonggongkan. Sapi yang diglonggongkan ini merupakan obyek yang harus diperhatikan dalam jual beli, yang mana obyek tersebut harus sesuai dengan hukumIslam.Adapun praktik yang terjadi pada penjualan sapi di Pasar Margalela pada umumnya dilakukan oleh pedagang sebagai pemilik sapi di mana keadaan sapi sebelum dijual diberi minum sebanyak-banyaknya sehingga sapi terlihat berisi. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana praktik Jual Beli Sapi Glonggongan (contangan) di Pasar Margalela Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam praktik Jual Beli Sapi Glonggongan (contangan) di Pasar Margalela Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara dan observasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan, triangulasi, pemeriksaan teman sejawat melalui diskusi, dan kecukupan referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Praktik jual beli sapi glonggongan (contangan) di Pasar Margalela dengan mengglonggongkan sapinya yang diberi minum sebanyak-banyaknya agar sapi terlihat gemuk atau berisi sehingga ketika dijual akan mudah ditawarkan dengan keadaan sapi yang telah diglonggongkan menarik perhatian pembeli. Praktik Jual beli sapi glonggongan (contangan) adalah jenis transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan penipuan. Kedua, Tinjauan hukum Islam dalam praktik jual beli sapi glonggongan (contangan) di Pasar Margalela bertentangan dengan hukum dan syari’at Islam dimana ada unsur gharar dan tipu daya yang menjadi sebab rusaknya akad dalam jual beli.
Tidak tersedia versi lain