Text
PROBLEMATIKA ATAS UPAH YANG DIAMBIL DULUAN (STUDI & KASUS PADA PEKERJAAN JALAN DESA BAJUR, KECAMATAN WARU, KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Mamluatul Hasanah, 2018, "Problematika atas Upah yang Diambil Duluan (Studi & Kasus pada Pekerjaan Jalan Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan) Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah, Jurusan Syari'ah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum
Kata Kunci : Problematika, Upah Pekerja, Diambil Duluan
Pengupahan merupakan masalah yang sangat krusial dalam bidangketenaga kerjaan bahkan apabila tidak profesional dalam menangani tidak jarang akan menjadi potensi perselisihan serta mendorong timbulnya mogok kerja dan unjuk rasa. Penanganan pengupahan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis dan aspek ekonomis saja, pengupahan itu dilaksanakan dengan aman dan benar berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku. Oleh sebab itu, untuk menangani pengupahan secara profesional mutlak memerlukan pemahaman ketiga aspek tersebut secara komprehensif.
Adapun masalah-masalah yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskansebagai berikut: (1) Apa saja Faktor-Faktor yang Melatar Belakangi Upah Pekerja yang Diambil Duluan di Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. (2) Bagaimana Problematika Upah yang Diambil Duluan Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. (3) Tinjauan Hukurm Ekonomi Syariah Terhadap Upah yang Diambil Duluan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenispenelitian fenomenologi, sumber data penelitian ini adalah majikan dan pekerja yang melakukan praktik pengambilan upah duluan. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dukumentasi. Teknik analisis data melalui tahapan reduksi data dengan cara (pengecekan dan pengelompokan), display data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data meliputi perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi, dan analisis data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pengambilan atas upahpekerja yang diambil duluan. Pertama, yaitu faktor ekonomi masyarakat pekerja yang mendorong atas pengambilan upah duluan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, kekhawatiran upah tidak dibayar setelah pekerjaan selesai, selain itu karena faktor jaminan kerja yang baik dan juga karena adanya unsure kepercayaan dari kedua belah pihak yakni majikan dan pekerja. Kedua, problematika upah yang diambil duluan, yaitu adanya ketidak puasan majikan kepada pekerja dengan hasil yang tidak sesuai yang diharapakan oleh majikan selain itu pekerjaan tidak segera selesai. Ketiga, pandangan hukum ekonomi syariah tentang upah yang diambil duluan, yaitu, bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. Secara umum, pemberian/penyerahan upah dilakukan seketika pekerjaan itu selesai. Tetapi pada waktu melakukan akad perjanjian boleh dibicarakan dan diputuskan untuk mendahulukan pengambilan upah atau mengahirkannya.
Tidak tersedia versi lain