Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BESIN ECERAN (STUDI KASUS DI DESA PALESANGGAR, KECAMATAN PEGANTENAN, KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Lukmanul Hakim, 2019,’’Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Bensin Eceran (Studi Kasus di Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasn)’’, Skripsi Program Studi Syariah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Madura, Pembingbing : H. Jamal Abd Nasir. Lc. M. Th.I
Kata Kunci : Tinjaun Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bensin Eceran.
Jual beli adalah tukar menukar barang maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu. Atau tukar barang yang bernilai dengan semacamnya dengan cara yang sah. Dalam jual beli penjual haruslah berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana yang ia menginginkannya. Selain itu dalam jual beli para pelaku dilarang berbuat curang, seperti halnya menggunakan perkiraan. Menggunakan perkiraan bentuk jual beli yang dilarang dalam hukum Islam karena kalau menggunakan perkiraan cara mencabutnya termasuk mengambil hak orang lain dengan cara yang salah sehingga bisa merugikan orang lain. Berdasarkan hal tersebut, ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana proses jual beli Bensin Eceran yang menggunakan perkiraan di Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan; keuda, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap system takaran jual beli Bensin Eceran yang menggunakan “perkiraan”? Dalam peneliti ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi nonpartisipasin, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer hasil wawancara dengan petani dan pedagang. Sementra data Sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Setelah data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian bahwa: pertama, Proses Jual Beli Bensin Eceran yang Menggunakan Perkiraan di Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Dalam jual beli Bensin Eceran yang ada di Desa Palesanggar hanya menggunakan perkiraan cara penakarannya. Kedua, Tinjauan Hukum Islam Terhadap system takaran Jual Beli Bensin Eceran yang menggunakan “perkiraan” di Desa Palesaggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Pada dasarnya setiap ada akad jual beli yang terjadi secara langsung di tempat penjual bensin ialah untuk memenuhi segala apa yang dibutuhkan, dari itu, hal yang sangat fatal dalam proses terjadinya akad, dalam jual beli ialah adanya unsur-unsur ketidak jelasan dalam setiap takaran menggunakan perkiraan dari penjual ke pembeli namun itupun sama ridha.
Tidak tersedia versi lain