Text
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK TOKANG TEGGHU’ DALAM JUAL BELI SAPI DI PASAR KEPPO PAMEKASAN
ABSTRAK Moh Ghufron, 2019, Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Tokang tegghu’ Dalam Jual Beli sapi Di Pasar Keppo Desa Polagan Galis Pamekasan, Skripsi, Program Studi HES, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : H. Jamal Abd Nasir, Lc., M.Th.I
Kata Kunci : Samsarah , Tokang Tegghu’, upah, Pasar Keppo. Praktik antara pedagang atau pemilik sapi dengan tokang tegghu’ terjadi ketika seorang tokang tegghu’ menghampiri dan menawarkan jasa untuk menjualkan sapi. Setelah terjadi kesepakatan harga dan pedagang atau pemilik sapi menetapkan harga, kemudian tokang tegghu’ pergi dengan membawa sapi untuk dijual tanpa adanya kesepakatan upah. Setelah sapi itu laku terjual, kemudian tokang tegghu’ menghampiri pedagang atau pemilik sapi dan menyatakan bahwa sapinya terjual dengan harga yang telah disepakati antara pemilik sapi dan tokang teghu’.
Berdasarkan hal ini terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana praktik tokang tegghu’ dalam jual beli sapi di Pasar Keppo Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik yang dilakukan tokang tegghu’ dalam jual beli sapi di Pasar Keppo Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan. Informannya adalah Kepala Desa, pemilik sapi, pedagang sapi dan tokang tegghu’. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama praktik tokang tegghu’ dalam jual beli sapi di pasar Keppo berawal dari pemilik sapi yang menyuruh pedagang sapi untuk membawakan sapinya ke pasar, dan sesampainya di pasar kemudian para tokang tegghu’ menghampiri penjual untuk menawarkan jasa menjualkan sapi dan menanyakan harga sapi tersebut. Kedua dari segi proses dan praktik akad dan penjualannya sudah sesuai dengan hukum Islam baik dalam ijarah, wakalah . Dan dari segi upahnya itu juga sesuai dengan apa yang dianjurkan dalam Islam, dikarenakan sudah memenuhi syarat-syarat dalam kaidah fiqih yang berbunyi; اﻟﻌﺎدة ﳏﳬﺔ dan ada kerelaan/keridhaan antara keduanya.
Tidak tersedia versi lain