Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELITEBBHASAN BUAH DURIAN (STUDI KASUS DI DESA BULANGAN HAJI KECAMATAN PEGANTENAN KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Fiqqi Andil Karnain, 2019, Tinjauan Hukum IslamTerhadap Jual Beli Tebbhasan buah Durian (Studi Kasus di Desa Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: H. Fahruddin Ali Sabri, M.A.
Kata Kunci: Jual Beli danTebbhasan
Penelitian ini dilakukan di Desa Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, dengan mengambil fokus Tinjauan Hukum IslamTerhadap Jual Beli Tebbhasan buah Durian. Dimana praktek jual beli Tebbhasan buah durian di Desa Bulanagan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan itu dilaksanakan oleh Pedagang buah durian dan pemilik pohon durian, dimana sudah terjadi sejak dahulu dan menjadi kebiasaan, pada dasarnya akad ini memiliki sifat Gharar dikarenakan jual beli dengan akad ini merupakan membeli sesuatu tanpa harus ditimbang, ditakar ataupun dihitung. Melainkan jual beli dengan cara mentaksir jumlah objek transaksi setelah melihat dan memperkirakan secara cermat.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana praktek jual beli Tebbhasan buah durian di desa Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana tinjauan hukum islam terhadappraktek jual beli Tebbhasan buah durian di desa Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif, sumber data diperoleh melalui wawancara, obserrvasi dan dokumentasi. Informennya adalah ibu Muayah sebagai pemilik pohon durian, dan ibu Khofifah sebagai pedagang buah durian. Artinya penelitian ini difokuskan pada praktek jual beli Tebbhasan buah durian. Objek yang dijadikan penelitian jual beli buah durian di Desa Bulangan Haji.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa:Pertama, Praktek jual beli Tebbhasan buah durian di Desa Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan berawal dari terjadinya survei pohon durian yang sudah berbuah dengan katagori buahnya baik, bagus dan lebat tidaknya dan kemudian pembeli buah durian dengan akad Tebbhasan ini mentaksir harga yang akan dibeli secara Tebbhasan. Selanjutnya terjadinya tawar menawar harga antara pembeli dan penjual buah durian dengan akad Tebbhasan sampai ahirnya mencapai kata sepakat tentang harga buah durian, jika sudah mencapai kata sepakat tentang harga Tebbhasan buah durian maka si pedagang akan membayar uang panjar atau uang muka sebagai tanda jadi atas pembelian buah durian dengan akad Tebbhasan, terjadinya transaksi jual-beli dengan menggunakan akad Tebbhasan secara lisan dan tidak tertulis.
Kedua, Pandangan hukum Islam terhadap Praktek jual beli buah durian dengan akad Tebbhasan di Desa Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan dalam akad jual beli Tebbhasan disini menurut hadis yang diriwayatkan oleh Anas Ibnu Malik bahwasanya jual beli buah-buahan yang masih melekat di pohon dilarang oleh nabi Mohammad SAW, sedangkan di Madura khususnya di Desa Bulangan Haji, jual beli buah durian secara Tebbhasan sudah menjadi kebiasaan turun-menurun dan menurut kaidah fiqh bahwasanya adat kebiasaan itu diakui sebagai dasar hukum, dan dalam penjelasan al-Qur’an surah an-Nisaa ayat 29 perniagaan yang didasari suka sama suka atau kerelaan diantara keduanya maka jual-beli tersebut sah.
Tidak tersedia versi lain