Text
ANALISIS PENERAPAN PRINSIP PRUDENTIAL BANKING DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN TANPA AGUNAN DI BMT NU JAWA TIMUR CABANG PAKONG
ABSTRAK
Ayu Dian Novitasari, 2019, Analisis Penerapan Prinsip Prudential Banking dalam Pemberian Pembiayaan Tanpa Agunan di BMT NU Jawa Timur Cabang Pakong, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing H. Wadhan, SE, M.Si.
Kata Kunci : Penerapan Prinsip Prudentian Banking, dan Pembiayaan Tanpa Agunan
Dalam penyaluran dana di BMT NU Jawa Timur Cabang Pakong salah satunya ialah Pembiayaan tanpa agunan. Pembiayaan ini tidak terlepas dari sebuah risiko yang akan dihadapi dalam penyelesaian pembiayaan. Pihak BMT NU Jawa Timur Cabang Pakong harus dengan serius dan benar dalam menerapkan prinsip Prudentian Banking sehingga terhindar dari risiko kerugian. Penerapan prinsip Prudentian Banking merupakan hal yang harus dilakukan dalam penanaman dana maupun penyaluran dana.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis prinsip prudential banking dalam pemberian pembiayaan tanpa agunan pada BMT NU Jawa Timur Cabang Pakong, untuk mengatasi Non Performing Financing, dan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya Non Performing Financing di BMT NU Jawa Timur Cabang Pakong. Jenis penelitian yang dipakai adalah kualitatif yang bersifat deskriptif, dimana menggambarkan atau menguraikan suatu hal menurut apa adanya di lapangan. Sumber datanya yaitu Kepala Cabang BMT NU Jawa Timur Cabang Pakong. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1) Penerapan prinsip prudential banking dalam pemberian pembiayaan tanpa agunan di BMT NU Jawa Timur Cabang Pakong adalah: a) Menganalisis pembiayaan yang dilakukan, seperti Menganalisis pembiayaan yang dilakukan, seperti: Character, Capacity, Capital, dan Condition of economy. b) Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan(BMPP). 2) Analisis untuk mengatasi Non Performing Financing di BMT NU Jawa Timur Cabang Pakong adalah : a) Meminta informasi ke ketua kelompoknya.b) Pihak kantor mendatangi pihak yang bersangkutan. c) Melakukan bina usaha. d) Rescheduling. e) Reconditioning. f) Memberikan surat teguran. g) Membuat kesepakatan bersama. 3) Faktor-faktor penyebab terjadinya Non Performing Financing di BMT NU adalah: a) Faktor yang berasal dari pihak BMT NU (Internal). b) Faktor yang berasal dari pihak Anggota (Eksternal) meliputi: 1)Faktor ketidak sengajaan dari pihak peminjam karena kegagalan usaha. 2) Faktor kesengajaan yang dilakukan oleh pihak peminjam dengan melakukan kecurangan dimana pihak peminjam sengaja tidak mau membayar angsurannya atau pinjamannya.
Tidak tersedia versi lain