Text
RELEVANSI KONSEP UANG AL-GHAZALI DENGAN TEORI EKONOMI KONTEMPORER
ABSTRAK
Fathor Rozi, 2019, “Relevansi Konsep Uang Al-Ghazali Dengan Teori Ekonomi Kontemporer”, Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Madura, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (EBIS), Prodi Ekonomi Syariah (ES), Pembimbing: Dr. H. Rudy Haryanto, SST. MM.,
Kata Kunci: Relevansi, Konsep Uang, Kontemporer
Dalam kehidupan ekonomi, uang mempunyai peranan yang cukup penting. Di antaranya, uang merupakan standar nilai atas kegiatan ekonomi yang ada, baik konsumsi, produksi, atau refleksi atas kekayaan dan penghasilan. Uang dapat memudahkan kita dalam melakukan barter atas barang dan jasa di antara individu masyarakat. Penggunaan manusia atas uang telah ada sejak zaman dahulu. Salah satu ulama muslim terkenal, Imam Al-Ghazali, ternyata sempat melontarkan konsepnya tentang mata uang. Tulisan ini akan mencoba menelisik ide ekonominya tentang masalah itu dengan konsep yang berlaku sekarang.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga rumusan masalah yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana konsep uang imam Al- Ghazali; kedua, bagaimana teori uang ekonomi kontemporer; ketiga bagaimana relevansi konsep uang Imam Al- Ghazali Dengan Teori Uang Ekonomi Kontemporer.
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dari Kitab Ihya Ulumuddin, jurnal, skripsi dan buku lain yang masih ada relevansinya dengan penelitian ini. Sedangkan analisis datanya dilakukan dengan membaca data pokok dan memahami relasi kalimat serta menyusun kesimpulan pemahaman secara sistematif dan melakukan penilaian berkenaan dengan ketepatan, kejelasan, kelengkapan, dan kekuatan atau kesepadanan kesimpulan yang dibuahkan secara rasional-empirik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Konsep uang Imam ghazali yang relevan dengan ekonomi kontemporer yaitu sama-sama meganggap uang sebagai alat tukar, namun keduanya menjadi tidak relevan lagi ketika para ekonomi kontemporer mengartikan uang sebagai modal atau komoditas, artinya uang dapat diperjual belikan, dengan kata lain uang adalah sesuatu yang bisa disimpan atau stock concept. Sedangkan Imam ghazali beranggapan bahwa uang hanyalah sebagai alat tukar atau dikenal sebagai flow concept. Begitu juga dalam fungsinya, menurut Imam Ghzali tidak semua fungsi uang dalam ekonomi kontemporer bisa diimplementasikan dalam sistem ekonomi Islam. Keterlibatan interest (bunga), gambling (perjudian atau taruhan) dan gharar dalam motif permintaan uang untuk berspekulasi telah menyebabkan motif ini secara keras ditentang oleh Islam. Sedangkan motif untuk berjaga-jaga tidak dipandang sebagai motif memegang uang yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Tidak tersedia versi lain