Text
ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI TELAAH PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN YUSUF AL-QARDHAWI
ABSTRAK
Zainal Musthafa, 2019, “ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI TELAAH PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN YUSUF AL-QARDHAWI” Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas, Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN MADURA, Pembimbing. Dr. H. Zainal Abidin M E.I.
Kata kunci: Zakat, Saham, Obligasi, Wahbah Az- Zuhaili, Yusuf Al- Qardhawi
Latar Belakang
Di era modern ini mengenal 1 bentuk kekayaan yaitu Saham dan Obligasi, dimana Zakat Saham dan Obligasi Terdapat perbedaan Pendapat dikalangan ulama’ yakni pada pendapat Wahbah Az- Zuhaili dan Yusuf Al- Qardhawi
Berdasarkan permasalahan di atas rumusan masalah dalam skripsi ini adalah pertama, Bagaimana Pendapat Wahbah Az-Zuhaili tentang Zakat Saham Saham dan Obligasi kedua, Bagaimana Pendapat Yusuf Al-qardhawy tentang Zakat Saham dan Obligasi, dan ketiga bagaimana perbandingan pendapat dari keduanya
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Yaitu penelitian yang dilaksanakan menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Sumber data primer : Hukum Zakat (fiqhuz zakat) Yusuf Qardhawi dan Fiqih Islam Wa Adillatuhu Wahbah Az-Zuhaili. Sedangkan sumber sekunder, yakni data yang dapat menunjang data primer dan diperoleh tidak dari sumber primer. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku, majalah, arsip yang membahas tentang zakat Saham dan Obligasi menurut ulama kontemporer.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta hubungan-hubungannya. Metode penelitin kualitatif dalam penelitian ini menggunakan analisis penelitian komparatif yaitu penelitian yang membandingkan dua gejala atau lebih. Dalam penelitian ini peneliti ingin membandingkan pemikiran Yusuf Qardhawi dengan Wahbah Az-Zuhaili mengenai Zakat Saham dan Obligasi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Pertama Menurut Yusuf Qardhawi, zakat saham diambil dari semua jenis perusahaan dengan tidak membedakan perusahaan tersebut. Kedua Wahbah Az-Zuhaili menyatakan hanya perusahaan perdagangan yang diambil zakatnya. Ketiga Persamaan dari kedua ulama, yaitu mewajibkan untuk mengeluarkan zakat saham. Perbedaan, besaran zakat yang wajib dikeluarkan yakni Yusuf Qardhawi, jika perusahaan industri zakatnya 10% dan jika perusahaan dagang 2,5%, sedang Wahbah Az-Zuhaili hanya 2,5% untuk perusahaan dagang. Pada zakat Obligasi Wahbah Az- Zuhaili Dan Yusuf Al- qardhawy tetap mewajibkan zakat walaupun dalam Obligasi terdapat riba.
Tidak tersedia versi lain