Text
LABELISASI HALAL DALAM MENINGKATKAN DAYA SAING PRODUK PANGAN (STUDI KASUS PADA UD. CAHAYA PAMEKASAN DI DESAPADELEGAN KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Nurhasanah,2019, Labelisasi Halal dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Pangan (Studi Kasus pada UD. Cahaya Pamekasan di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr. H. Rudy Haryanto, MM.
Kata Kunci: Labelisasi Halal, Daya Saing dan Produk Pangan
Kebutuhan sandang, pangan dan papan yang harus terpenuhi manusia dalam usahanya untuk mempertahankan hidup adalah kebutuhan pangan. Untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum masyarakat tidak sepenuhnya membuat sendiri, sehingga terjadilah transaksi jual beli antara pembeli yang dalam hal ini adalah konsumen dengan penjual. Peraturan Undang-Undang pasal 4 No. 33 Tahun 2014 menyebutkan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Undang-Undang tersebut memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut memang jelas kehalalannya melalui adanya label halal. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ini akan meningkatkan daya saing di dunia usaha.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana prinsip daya saing labelisasi halal pada produk pangan UD. Cahaya Pamekasan; kedua, bagaimana strategi daya saing labelisasi halal pada produk pangan UD. Cahaya Pamekasan; ketiga, bagaimana daya saing produk pangan UD. Cahaya Pamekasan setelah dilakukan labelisasi halal.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah direktur utama, karyawan dan agen. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, prinsip daya saing label halal produk pangan UD. Cahaya Pamekasan dilihat dari sudut pandang konsumen, bahwa produknya menjadi pilihan konsumen, karena sudah berlabel halal, bermutu dan tidak membahayakan bagi kesehatan. Tetapi tidak ada keunikan pada produknya yang membedakan dengan produk lain;kedua, strategi label halal produk pangan UD. Cahaya Pamekasan adalah meminimalisir biaya produksi meningkat dengan memilih supplier yang bisa memberikan kualitas bahan baku yang tinggi dengan harga yang lebih murah, memfokuskan sasaran pasarnya pada konsumen kelas menengah ke atas, melakukan pemasarannya di media online, menetapkan harga yang lebih tinggi sesuai dengan nilai produknya, dan memberikan kualitas produk yang tinggi, aman dan terjamin; ketiga, daya saing produk pangan UD. Cahaya Pamekasan setelah berlabel halal sangat meningkat. Dengan adanya label halal, citra baik produk dan perusahaan didapatkan, konsumen setia akan bertambah, dan tercipta pula keunggulan bersaing.
Tidak tersedia versi lain