Text
USAHA KREATIF PENGELOLAAN SPBU MINI DALAM PERSPEKTIF BISNIS ISLAM DI DESA CEGUK KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Kemelia Fauzi, 2019, Usaha Kreatif Pengelolaan SPBU Mini Dalam Perspektif Bisnis Islam Di Desa Ceguk Kabupaten, Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: H. Abdul Mukti Thabrani, M.HI.
Kata Kunci: Usaha Kreatif, Pengelolaan, SPBU Mini
Usaha atau kerja adalah energi yang disalurkan gaya ke sebuah benda sehingga benda tersebut bergerak sedangkan Kreatif adalah menciptakan sesuatu yang berbeda dari yang lain. Pengelolaan yaitu suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Stasiun pengisian bahan bakar mini atau pom mini adalah salah satu bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang tidak lagi menggunakan jeriken atau botol, melainkan menggunakan suatu alat pompa manual dengan gelas takaran atau bahan dispenser seperti halnya SPBU.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat dua fokus kajian dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pengelolaan SPBU Mini sebagai sebuah usaha Kreatif di Desa Ceguk Kabupaten Pamekasan. kedua, Bagaimana pengelolaan SPBU Mini sebagai sebuah usaha Kreatif di Desa Ceguk Kabupaten Pamekasan dalam Perspektif Ekonomi Mikro Islam.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah Pemilik atau pengelola SPBU Mini. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan SPBU Mini sebagai sebuah usaha Kreatif di Desa Ceguk Kabupaten Pamekasan cukuplah baik dimana setiap pengelola mempunyai cara Pengelolaan SPBU atau Pom Mini sendiri-sendiri. Selain itu, laba yang diperoleh dapat memenuhi kebutuhan pribadi da keluarga karena meningkatnya pendapatan yang diperoleh jika dibandingkan hanya menjual bensin botolan. Adanya kekreatifan dan inovasi menjadi penentu keberhasilan dan kebertahanan sebuah usaha dan semua pengelola Pom Mini dapat dikategorikan sebagai orang yang kreatif dan berinovasi. Pengelolaan usaha Kreatif di Desa Ceguk Kabupaten Pamekasan dalam Perspektif Ekonomi Mikro Islam yaitu dimulai dari pemahaman yang mendalam terkait definisi istilah kasab dan ishlah yang dikemukakan oleh Imam Ghazali, produksi atau penyediaan kebutuhan pokok masyarakat seperti halnya BBM yang dianggap sangat penting untuk keberlangsungan hidup, peran pemerintah juga tidak kalah penting dalam penetuan harga dan stabilisasi ekonomi. Hukum fardhu kifayah akan berlaku jika pengelola usaha Pom Mini ada banyak artinya tidak hanya satu, namun jika pengelola Pom Mini ada satu maka hukum yang menyertainya adalah fardhu ‘ain. Maka dari itu, usaha kreatif ini bisa dikategorikan sebagai usaha yang berkah selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Tidak tersedia versi lain