Text
IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HASIL TANAH PERCATON DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI DESA KLOMPANG TIMUR KEC. PAKONG KAB. PAMEKASAN
ABSTRAK
Roisul Umam, 2019, “Implementasi Pembagian Hasil Tanah Percaton Dalam Perspektif Ekonomi Islam di Desa Klompang Timur Kec. Pakong Kab. Pamekasan”, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Zainal Abidin, MEI.
Kata Kunci : Akad, Mukhabarah.
Sistem yang digunakan pada akad tanah percaton di desa klompang timur kecamatan pakong kabupaten pamekasan yakni menggunakan akad mukhabarah. Akad adalah berasal dari bahasa arab al-aqdu dalam bentuk jamak disebut al-uqud yang berarti ikatan atau simpul tali, jadi secara umum akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih untuk melakuakan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum. Mukhabarah adalah kerja sama pengelolaan dalam hal pertanian antara pemilik lahan dan penggarap lahan dimana pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami atau dikelola dan dipelihara dengan imbalan tertentu(persentase) dari hasil panen, yang mana benihnya dan seluruh pembiayannya adalah dari penggarap tanah.
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sehingga penggalian data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yaitu memahami penomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi dan dengan desain penomenologis yang bertujuan untuk menganalisa dalam setiap aspek untuk mendalami fokus penelitian dan untuk mengungkapkan secara terperinci dan jelas.
Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan Pertama, akad yang digunakan pada pembagian hasil tanah percaton di desa klompang timur yakni memakai akad mukhabarah yang mana nantinya pada pembagian hasil atau (persentasenya) 70/30 yang mana 70% diambil sipenggarap lahan dan 30%untuk pemilih tanah atau kepala desa yang mempunyai wewenang atas tanah percaton itu. Lebih banyak penggarap tanah karena memang dalam perspektif ekonimi islam pengelola tanah mempunyai hasil yang lebih dari sipemilik tanah karena pembiyaan dari awal dikelola tanah percaton itu adalah dari sipengelola tanah sedangkan pemilik tanah hanya memberikan tanah itu supaya dikelola.
Tidak tersedia versi lain