Text
MEKANISME DISTRIBUSI BAGI HASIL TABUNGAN MUDHARABAH BERJANGKA PADA BMT UGT SIDOGIRI CABANG PEMBANTU TLANAKAN
ABSTRAK
NurulFathulAzis, 2019, MekanismeDistribusiBagiHasil Tabungan MudharabahBerjangkapada BMT UGT SidogiriCabangPembantuTlanakan,Skripsi, Program Study PembankanSyariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura. JurusanEkonomiBisnis Islam (EBIS), Pembimbing. Abdul Mukti Thabrani, Lc. M.Hi
Kata Kunci: Ditribusi, Tabungan Mudhrabah berjangkadan BMT
Eksistensilembagakeuangantentangpermodalandaninvestasimemilikiperanpentingdalamtersedianyasumberdanabagikelompokmasyrakatatauperorangan, dalamhalinisektorkeuangan syariah berperan penting yang menggunakan instrument bagi hasil yaitu imbalan yang di terima berdasarkan hasil usaha yang di peroleh. BMT merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah dalam hal menghimpun dan menyalurkan/ Mendistribusikan dana ke masyarakat dengan landasan ekonomi bebasis islam, salah satunya tabungan mudhrabah berjangka yang memiliki prinsip Bagi hasil. dalam hal ini terdapat beberapa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akad bagi hasil dalam tabungan mudharrabah berjangka pada BMT UGT Sidogiri cabang pembantu Tlanakan, untuk mengetahui prinsip-prinsip yang terkandung dalam pendistribusian bagi hasil tabungan mudharrabah tabungan mudharabah berjangka pada BMT UGT Sidogiri cabang pembantu Tlanakan dan mengetahui prosedur dalam pendistribusian bagi hasil tabungan mudharrabah berjangka pada BMT UGT Sidogiri cabang pembantu Tlanakan.
Penelitian ini menggunakan triangulasi dalam menetapkan keabsahan data (Observasi, Dokumentasi, wawancara lansung) dan menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Yaitu dengan cara mendeskripsikan tentang mekanisme distribusi bagi hasil tabungan mudharrabah berjangka pada BMT UGT Sidogiri cabang pembantu Tlanakan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pendidtribusian dalam tabungan mudharabah berjangka pada BMT UGT siogiri cabang pembantu tlanakan diakad menggunakan prinsip syariah musytarakah dengan Nisbah yang berbeda-beda sesuai jangka waktu yang disepakati antara mudharrib dan shohibul maal. Dengan ketentuan awal membuka tabungan yakni menyetorkan uang minimal dan menentukan jangka waktu yang fleksibel.
Tidak tersedia versi lain