Text
PROSEDUR PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BMT (BAITUL MAAL WAT TAMWIL) USAHA GABUNGAN TERPADU SIDOGIRI CABANG PEMBANTU PAGENDINGAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
YustinaArtin, 2018, “ProsedurPembiayaanMudharabahdi BMT UGT Sidogiri Cabang PembantuPagendingan KecamatanGalis Kabupaten Pamekasan”.Skripsi program Studi Perbankan Syari’ah, Jurusan Ekonomidan Bisnis Islam, InstitutAgama Islam Negeri Madura. Pembimbing: Dr. Eko Ariwidodo, M. Phil.
Kata Kunci: Prosedur, Pembiayaan,Mudharabah
BMT Sidogiri Cabang Pembantu Pagendingan berusaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berdasarkan prinsip syariah islam. BMT yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa pinjam meminjam. Memberikan pembiayaan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas pokok Bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana untuk meningkatkan usaha, jual-beli serta sewa.Prinsip-prinsip pembiayaan yang ditetapkan BMT Sidogiri cabang Pagendingan yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musyarakah), pembiayaan berdasarkan prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah) serta pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa (Ijarah).
Fokus penelitian pada penelitian ini yang pertama yaitu Bagaimana prosedur pembiayaan mudharabah pada BMT Sidogiri cabang Pembantu Pegendingan, yang kedua Risiko apa saja yang terdapat dalam prosedur pembiayaan mudharabah serta bagaimana cara penanganannya di BMT Sidogiri cabang Pembantu Pagendingan. PenelitianinibertujuanuntukmengetahuiprosedurpembiayaanmudharabahdanRisiko yang terdapatdalamprosedurpembiayaanmudharabahdi BMT SidogiriCabangPembantu Pagendingandanbagaimanapenanganannya.
Metodepenelitianinimenggunakankualitatif yang dilakukanpada BMT UGT Sidogiridanobjekpadaprosedurpembiayaandanresikomenjadisalahsatupenggalian data dalampenelitianini, sumber data yang diperolehmelalui data primer dan data sekunder, denganprosedurpengumpulan data melaluiobservasi, wawancaradandokumentasi. Informanyaadalahpihak BMT UGT SidogiriPagendingan. Yaitu; KepalaCabang, Kasir/Teller, Account Officer Penagihan, Accounting Officer Analisa, dananggota BMT UGT Sidogiri.
Berdasarkan hasil temuan dan analisis menunjukkan bahwa: Prosedur pembiayaan mudaharabah pada BMT UGT Sidogiri Cabang Pagendingan dimulai dengan pengajuan permohonan pembiayaan mudharabah dari calon anggota sampai agunan yang diajuakan serta penyurvean usaha untuk kelayakannya.Risiko kredit macet pihak BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Pagendingan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah yaitu menjadwal kembali dengan cara memperpanjang jangka waktu pembiayaan atau angsuran, penyintaan barang jaminan, dan hapus buku bagi anggota yang sudah tergolong macet.
Tidak tersedia versi lain