Text
MEKANISME EKSEKUSI BARANG JAMINAN RAHN WANPRESTASI BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (STUDI KASUS DI KOPERASI SYARIAH NURI JAWA TIMUR)
ABSTRAK
Ahmad Hosnan,2019, Mekanisme Eksekusi Barang Jaminan Rahn Wanprestasi Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (Studi Kasus Di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur), Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Zainal Abidin, M.EI
Kata Kunci: Rahn,Eksekusi, Jaminan.
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat selalu dihadapkan dengan berbagai kebutuhan, terlebih dalam kegiatan ekonomi. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut terkadang seseorang menbutuhkan dana secara mendadak.yang banyak terjadi adalah masyarakat lebih memelih menggadaikan benda berharga demi mendapatkan dana secara cepat tanpa memikirkan cara membayar pinjaman dana yg sudah di dapat. Pada umumnya masyarakat memanfaatkan lembaga keuangan sepert pegadaian, koperasi serta lembaga simpan pinjam. Tak jarang lembaga tersebut melakukan eksekusi barang jaminan nasabah atau anggota, dikarenakan ketidak mampuan peminjam dana untuk melunasi pinjamannya. Eksekusi merupakan proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar. Adapun mengenai Rahnsecara bahasa dapat diartikan sebagai ( ass stubut, al habs) yaitu penetapan dan penahanan
Masalah –masalah yang akan dikaji adalah pertama,Bagaimana mekanisme pembiyaan Rahn di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur? Kedua, Bagaimana mekanisme eksekusi barang jaminan Rahn wanprestasi di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional?Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur. sehingga penggalian data dalam penelitiaan ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi serta diperoleh dari dokumen-dokumen yang dihimpun dari Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur.
Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan Pertama, Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur merupakan salah satu koperasi yang menjalankan beberapa produk-produk pembiayaan Rahn, diantaranya: Pembiayaan Gemas (gadai emas syariah), Pembiayaan Gebyar (Gadai BPKB Syariah), Pembiayaan Graffiti (Gadai Sertifikat Tanah), dan Pembiayaan Generasi (Gadai Kendaraan Syariah). Kedua, Prosedur pelelangan eksekusi wanprestasi barang jaminan di KSN JATIM, ini dibolehkan dengan beberapa ketentuan, diantaranya pihak KSN JATIM harus terlebih dahulu mencari tahu keadaan rahin (penyebab belum melunasi hutangnya), Dapat memperpanjang tenggang waktu pelaksanaan, Kalau muratahin benar-benar butuh uang dan rahin melunasi hutangnya. Tata cara penyelenggaraan produk Ar-Rahn KSN JATIM dalam melakukan pembiayaan gadai degan mengikuti fatwa 25/DSN-MUI/III/2002 sudah dijalankan dan dijadikan acuan, diantaranya Barang jaminan (marhun) dan manfatnya tetap menjadi pemilik barang.
Tidak tersedia versi lain