Text
ANALISIS RESPON ULAMA TERHADAP PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DALAM TRANSAKSI DI KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Abdul Aziz, 2019. Analisis Respon Ulama Terhadap Penggunaan Uang Elektronik Dalam Transaksi Di Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing Dr. H. Zainal Abidin, M.E.I.
Kata Kunci: Analisis Respon, Uang Elektronik, Transaksi
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi berhasil merubah pola hidup dan sistem pembayaran transaksi ekonomi di dalam masyarakat. Dewasa ini, kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran secara bertahap mampu menggeser uang tunai (currency) sebagai alat pembayaran ke dalam bentuk pembayaran non tunai yang lebih efektif dan efisien. Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan; Bagaimana pendapat para ulama di Kabupaten Pamekasan terhadap penggunaan uang elektronik pada setiap transaksi? dan Bagaimana analisis Fatwa DSN Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah terhadap pendapat para ulama di Kabupaten Pamekasan terhadap penggunaan uang elektronik dalam transaksi?
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara. Selanjutnya data disusun dan di analisis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan atau mendeskripsikan data yang di peroleh dari lapangan terkait hasil pendapat para ulama di Kabupaten Pamekasan terhadap penggunaan uang elektronik, untuk kemudian data tersebut diteliti dan dianalisis dengan menggunakan Fatwa DSN Nomor 116/DSNMUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah untuk dapat mengambil kesimpulan.
Dari hasil penelitian ditemukan menurut para ulama di Kabupaten Pamekasan, uang elektronik adalah media pengganti uang tunai yang selama ini kadang menyulitkan dalam membawanya kini dipermudah dengan hadirnya uang elektronik. Hal ini dianggap sebagai satu bentuk pembaruan dari kartu ATM dan kartu debit yang biasanya hanya digunakan oleh orang- orang tertentu sedangkan uang elektronik dapat digunakan oleh berbagai kalangan. Sebab dalam proses memperolehnya tanpa harus menjadi nasabah terlebih dahulu.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan: pertama bahwa para ulama di Kabupaten Pamekasan sepakat menyatakan bahwa uang elektronik hanyalah sebuah alat bantu pembayaran di jaman modern dalam bentuk kartu yang dapat menyimpan nilai uang dalam bentuk digital. Dari sisi kelebihan, secara umum uang elektronik dapat mempermudah penggunaan dalam segala jenis transaksi meskipun dari sisi keamanan tidak sepenuhnya dapat diandalkan, sebab apabila kartu uang elektroniknya hilang maka nilai uang yang didalam kartu tersebut ikut hilang dan sebagai pemilik tidak dapat meminta pertanggung jawaban pada pihak manapun; kedua, Menurut pendapat para ulama di Kabupaten Pamekasan menyatakan bahwa uang elektronik halal dan boleh hukumnya selama uang elektronik tidak mengandung unsur gharar, tidak digunakan untuk hal yang dilarang agama, dan dalam pembelian saldo uang elektronik harus sejumlah dengan uang tunai yang dibayarkan agar tidak terjadi riba sebagaimana dalam Fatwa DSN-MUI No 116/DSN-MUI/IX/2017 telah menyatakan bahwa uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang sesuai dengan prinsip- prinsip syariah.
Tidak tersedia versi lain