Text
JUAL BELI MEBEL DALAM PERSPEKTIF AKAD ISTISHNA’ DI DUSUN LONDALEM DESA PALENGAAN DAYA KECAMATAN PALENGAAN
ABSTRAK
Maulana Aksan 2019, “Jual Beli Mebel Dalam Perspektif Akad Istishna’ di Dusun Londalem Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan”, Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, pembimbing: H. Abdul Mukti Thabrani, M.HI
Kata kunci: (Jual beli, Mebel, akad Istishna’)
Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli, dan kedua belah pihak bersepakat atas harga dan sistem pembayarannya: apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu yang akan datang. Istishna’ merupakan jual beli pesanan dengan kriteria dan syarat tertentu maka sebagai contoh, akad ini bisa dipraktikkan dalam jual beli pesanan mebel. Dalam praktiknya, jual beli pesanan mebel dengan menggunakan akad Istishna’, biasanya pembeli atau pemesan (mustashni’) meminta kepada pembuat barang atau produsen (shani’) untuk dibuatkan produk mebel tertentu. Dalam transaksi ini tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan dalam praktiknya seperti dirugikannya kedua belah pihak. Pemesan merasa dirugikan karena adanya kecacatan dalam produk hasil pesanan, sedangkan produsen merasa dirugikan dengan adanya pemesan yang menawar kembali harga yang sudah disepakati diawal dan ada pula pemesan yang membatalkan pesanan disaat produk pesanan sedang dikerjakan.
Fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akad Istishna’ dalam jual beli mebel di Dusun Londalem, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dan juga bagaimana tinjauan Eknomi Islam terhadap praktik jual beli mebel dengan menggunakan akad Istishna’ di Dusun Londalem Desa Palengaan Daa Kabupaten Pamekasan. Responden dalam penelitian ini adalah produsen mebel dan para pembeli yang pernah memesan produk mebel kepada para produsen mebel tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi
Haasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama: Penerapan Akad Istishna’ Dalam Praktik Jual Beli Mebel Di Dusun Londalem Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan ini, para produsen tidak menekankan adanya uang muka, Para pemesan biasanya membayar setelah produk pesanan sudah selesai dikerjakan bahkan ada yang dihutang. Adapun cara pelunasan pembayaran yang masih dihutang biasanya membayar lunas setelah jatuh tempo namun ada juga pembayaran yang dilakukan dengan cara cicilan akan tetapi pembayaran tersebut maksimal dilakukan denga dua kali angsuran. Kedua: Tinjauan Eknomi Islam Terhadap Praktik Jual Beli Mebel Dengan Menggunakan Akad Istishna’ di Dusun Londalem, Desa Palengaan Daya ini jika dilihat dari praktiknya, memang jual beli mebel dengan cara pemesanan tersebut sudah sesuai dengan akad Istishna’, namun jika dilahat dari pandangan ekonomi Islam dalam praktik jual beli mebel dengan menggunakan akad Istishna’ masih ada kekurangan bahkan hal tersebut dilarang dalam ekonomi Islam. Contoh dari hal tersebut adalah ketidak sesuaian dan adanya kecacatan terhadap produk yang dihasilkan, dan adanya pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh pemesan disaat produsen sudah mengerjakan produk pesanan dari pemesan tersebut.
Tidak tersedia versi lain