Text
“Penerapan Prinsip 5C dalam Meminimalisir Risiko Moral Hazard Nasabah Pembiayaan Murabahah di KSPP Syariah BMT NU Cabang Kadur Pamekasan
ABSTRAK
Ahmad Suaidi Fuad, 2019, “Penerapan Prinsip 5C dalam Meminimalisir Risiko Moral Hazard Nasabah Pembiayaan Murabahah di KSPP Syariah BMT NU Cabang Kadur Pamekasan.” Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing H. Abdul Mukti Thabrani, Lc. M.HI.
Kata Kunci: Prinsip 5C, Risiko Moral Hazard Nasabah, Pembiayaan Murabahah.
Pembiayaan yang dilakukan oleh setiap lembaga keuangan sangat rawan terjadinya perilaku penyimpangan moral (moral hazard) yang dilakukan oleh nasabah, tidak terkecuali pada produk pembiayaan murabahah di KSPP Syari’ah BMT NU Cabang Kadur Pamekasan. Oleh karena itu, pihak lembaga keuangan harus mampu meminimalisir perilaku moral hazard yang dilakukan nasabah agar dapat menghindari kerugian yang bisa terjadi serta dalam rangka memperoleh keuntungan yang diharapkan.
Dalam pemutusan pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan akan menerapkan prinsip kehati-hatian, dan salah satu prinsip yang biasa digunakan adalah prinsip 5C. prinsip ini terdiri dari analisis Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition. Oleh karena itu penulis akan meneliti tentang penerapan prinsip 5C yang diterapkan pada pembiayaan murabahah.
Berdasarkan hal tersebut, ada dua fokus dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk pencegahan moral hazard nasabah pada pembiayaan murabahah di KSPP Syariah BMT NU cabang Kadur Pamekasan, serta bagaimana penerapan prinsip 5C pada pembiayaan murabahah di KSPP Syariah BMT NU cabang Kadur Pamekasan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yaitu data yang dikumpulkan berupa kata-kata bukan angka-angka. Sumber data berupa sumber data primer dan sekunder dengan prosedur pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini yaitu kepala cabang, bagian pembiayaan, karyawan, dan nasabah.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pencegahan moral hazard nasabah pada pembiayaan murabahah telah menerapakan prinsip 5C yaitu analisis Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition. Kelima prinsip tersebut diterapkan secara maksimal dan secara keseluruhan karena kelimanya merupakan satu kesatuan. Penilaian Character dilakukan saat berhadapan langsung dengan nasabah baik dinilai dari penampilan, sikap maupun tata bicaranya serta juga mencari informasi dari pihak lain. Capacity pada pembiayaan murabahah menilai kemampuan dan kemauan calon nasabah dalam membayar angsuran, yang dilihat dari besarnya pendapatan atau penghasilan calon nasabah. Capital/besarnya jumlah dana yang dikeluarkan oleh BMT NU Kadur disesuaikan dengan harga pembelian barang bukan dari sejumlah dana yang nasabah ajukan. Penilaian terhadap jaminan/ Collateral nasabah yaitu barang-barang berharga yang memilki nilai lebih tinggi dari sejumlah dana yang dikeluarkan, seperti BPKB, serifikat tanah, emas, SK dan lain sebagainya. Sedangkan Analisis condition dilakukan dengan melakukan peninjauan dan pengamatan secara langsung ke tempat usaha nasabah. Pembiayaan dapat direalisasikan apabila usaha tersebut memiliki prospek yang bagus atau mengalami kemajuan dari waktu ke waktu.
Tidak tersedia versi lain