Text
Analisis Praktik Jual Beli Barter di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang menurut Perspsektif Ekonomi Islam,
ABSTRAK
Siti Juhairiyah, 2019, Analisis Praktik Jual Beli Barter di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang menurut Perspsektif Ekonomi Islam, Skripsi, Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Pembimbing: Lely Shofa Imama, M.S.I.
Kata Kunci: Praktik Jual Beli Barter
Jual beli barter adalah pertukaran barang dengan barang secara langsung tanpa menggunakan uang sebagai perantara dalam proses pertukaran yang dilakukan secara suka sama suka. Transaksi jual beli barter masih diterapkan di desa Panyerangan, kecamatan Pangarengan, kabupaten Sampang. Setiap harinya mereka melakukan transaksi jual beli barter untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tujuandaripenelitianiniadalah untuk mengetahui praktik jual beli barter di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Kemudian menganalisis perspektif ekonomi Islam terhadap praktik jual beli barter di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Penelitimenggunakanjenis penelitian lapangan (field research) dengan Pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara (interview)dan dokumentasi. Selanjutnya data yang dikumpulkan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni mengumpulkan data tentang praktik jual beli barter di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampangyang disertai analisis untuk diambil kesimpulan.
Hasilpenelitianinidisimpulkanbahwayang pertama praktik jual beli barter di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang bahwasannya pada praktik jual beli barter tersebut adalah pertukaran antara padi, beras, jagung dan rongsokan (sebagai harga) dengan macam-macam makanan pokok (sebagai barang).Kedua, Perspektif ekonomi Islam terhadap jual beli barter di desa Panyerangan, kecamatan Pangarengan, kabupaten Sampang sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli, penentuan persamaan nilai menggunakan standar nilai harga, serta dilakukan berdasarkan prinsip saling merelakan. Mengenai etika dalam jual beli barter, penjual perlu dibenahi dalam menentukan persamaan harga (jumlah takaran) barang agar masyarakat tidak lagi membandingkan antara penjual yang satu dengan yang lainnya, hal ini untuk menghindari praktik monopoli.
Tidak tersedia versi lain