Text
MANAJEMEN RISIKO KREDIT PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL NUANSA UMMAT CABANG BLUTO SUMENEP
ABSTRAK
Zainus Sofi, 2019, “Manajemen Risiko pada Pembiayaan Murabahah di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Cabang Bluto Sumenep” Skripsi, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Dosen Pembimbing: Fatati Nuryana, M.Si
Kata Kunci: Manajemen Risiko, Pembiayaan Murabahah.
KSPPS BMT NU Cabang Bluto Sumenep adalah lembaga keuangan berbasis syariah. KSPPS BMT NU Cabang Bluto Sumenep menyediakan berbagai macam pembiayaan salah satunya yaitu pembiayaan Murabahah. Kredit bermasalah pada pembiayaan Murabahah di KSPPS BMT NU Cabang Bluto terjadi hampir 2% sehingga perlu diterapkan manajemen risiko yang baik untuk meminimalisir risiko kredit yang terjadi.
Tujuan dari penelitian ini, yaitu; pertama, Bagaimana Manajemen Risiko Kredit pada Pembiayaan Murabahah di KSPPS BMT NU Cabang Bluto Sumenep?; Kedua, Bagaimana Analisis SWOT Manajemen Risiko pada Pembiayaan Murabahah di KSPPS BMT NU Cabang Bluto Sumenep?
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kulitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan data melalui; Wawancara, Observasi, dan Studi Dokumentasi. Hasil penelitian ini: pertama Manajemen Risiko pada Pembiayaan Murabahah diterapkan dengan analisis 5C dalam mensurvei kelayakan nasabah yang mengajukan pembiayaan Murabahah, Strategi penyelesaian kredit bermasalah pada pembiayaan Murabahah yaitu penyelesaian oleh BMT sendiri dengan penagihan secara persuasif dan penerapan 3R yang ditekankan pada Rescheduling dan Reconditioning. Kedua, pada analisis kelayakan 5C dan 2R (Recheduling dan Reconditioning) yang digunakan terdapat keunggulan dan kelemahan. Keunggulan 5C; cocok dan efektif untuk menangani kredit bermasalah pada pembiayaan Murabahah, mengetahui karakter nasabah yang diberikan pembiayaan, mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit, mengetahui tujuan dari penggunaan modal yang diterima, memprediksi kondisi perekonomian yang ada, adanya jaminan. Kelemahan 5C yaitu: informasi tentang karakter nasabah terkadang tidak akurat karena informan kurang meyakinkan, kemampuan nasabah mengelola bisnis terkadang tidak memadai, terkadang modal yang digunakan nasabah tidak tepat sasaran, BMT kesulitan dalam memprediksi kondisi perekonomian, nasabah melakukan wanprestasi yaitu barang jaminan digadaikan, jaminan emas pada waktu tertentu mengalami penurunan harga. Keunggulan Rescheduling dan Reconditioning yaitu; membantu menyesuaikan jadwal waktu angsuran dan jangka waktu kredit nasabah, membantu meringankan nasabah dengan pengurangan nominal angsuran. Kelemahan Rescheduling dan Reconditioning yaitu; jadwal angsuran yang ditetapkan oleh BMT terkadang tidak sesuai dengan nasabah, nominal yang ditetapkan oleh BMT terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Tidak tersedia versi lain