Text
ANALISIS KUALITAS JASA LAYANAN SERVIS HANDPHONE MASARAN CELL PADA KONSUMEN BERDASARKAN PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
ABSTRAK
Aslan. 2019. “Perjanjian bagi hasil (Muzaraah) pertanian sawah di desa Panyaksagan Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan”, Program StudiEkonomiSyariah, FakultasEkonomidanBisnis Islam IAIN Madura, Pembimbing: FatatiNuryana, M.Si.
Kata kunci: PertanianSawah, Paronan, Ronparon, BagiHasil, Muzaraah.
Pertaniansawahmerupakanbagiandominandalammasyarakatpanyaksagan.DesaPanyaksaganmerupakandesa yang memilikisawahterbesar di kecamatanKlampisyaitu 121,50 Ha. Sehinggamasyarakatpanyaksaganumumnyasebagaipetanisawah.Pertaniansawahmenjadi yang pertamauntukmemenuhikebutuhanmasyarakat, sedangkanpetani yang tidakmempunyailahanataumempunyailahan, namunmasihbelummemenuhikebutuhannya, mengambilparona/ronparonkepedapetani yang memilikilahandantidakbisamemproduktifkanlahannya.parapetanidanpemiliksawahtidakmemberinamadenganistilahbagihasilmuzaraah. Merekahanyamenyebutnyadenganistilah “paronan/ronparonsabe” yang manaparonaninisamahalnyadengansistemkerjasamabagihasil. Sistembagihasil yang terapkanmasyarakatdesaPasanyaksaganpemiliksawahmenyediakansawahdan 50% biayapengolahansepertibiayapembajakandanlainsebagainya. Sedangkanpetanipenggarapmenanggungbiayapengolahandanbibit (bibitdigantihasilpanensebelumbagihasil). Bagaimanasistembagihasildanbisamemenuhikebutuhanmasyarakatmenurutekonomiislam di desaPanyaksaganKecamatanKlampisKabupatenBangkalan?.
Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatifdenganmetodediskriptifanalitis.Sumber data yang diperolehmelaluiobservasi, wawancaradandokumentasi.Informannyaadalahpihak yang ada di Panyaksaganyaknipemiliksawahdanpetanipenggarap.Pengecekankeabsahan data menggunakanperpanjangankehadiranpenelitidanketekunanpengamatan.
Berdasarkanhasilpenelitiandiperolehkesimpulanbahwa (1).pendapatanmasyarakatpetani di DesaPanyaksaganKecamatanKlampisKabupatenBangkalansangatbergantungpadamusimpertanianpadi. Sistemparonan/bagihasil di desaPanyaksaganada 2, pertamabagihasil 50% : 50%, pemiliksawahmemperoleh 50% danpetanipenggarapmemperoleh 50%, jikapemiliksawahikutmenanggungbiayapengolahan. Jikapemiliksawahtidakikutmenanggungbiayapengolahan, makabagihasil 30% : 70%, pemiliksawahmemperoleh 30% danpetanipenggarap 70%, umumnyapemiliksawah di DesaPanyaksaganikutmenanggungbiayapengolahan. (2). Perjanjianparonan/bagihasilinibisamemenuhikebutuhanmasyarakatsepertipangandangizi, dalamsatumusimpertanianpadi, bahkanadabisamencukupidalamsatutahun. Musimpertanianpadiumumnya 2 kali dalamsatutahun. Dan jugamemenuhikebutuhan yang lainsepertiperumahan, sandang, pelayanankesehatan, pendidikan, pekerjaan, olahragadanrekreasi. (3). Perjanjianparonan/bagihasilinibiayapengolahandanperawatanditanggungpemiliksawahdanpetanipenggarapdenganperjanjianparonaninibisamengurangijumlahpenganggurandanpemerataanekonomimasyarakatsesuaidengansistemekonomiislam
Tidak tersedia versi lain